JATIMTIMES- Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali atau IK ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah IK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.
IK yang juga mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai hari ini, Jumat (19/8/2022)
Baca Juga : Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Taekwondo di Kabupaten Malang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan IK ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung lainnya, yaitu Adib Makarim (AM) dan Agus Budiarto (AB) yang sudah ditahan sebelumnya.
Tidak jauh beda dengan pernyataan sebelumnya, KPK menjelaskan sekitar September 2014, Supriyono yang sudah sah divonis 8 tahun, saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan AM, AB, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015.
Pembahasan itu mengalami deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga anggotanya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.
Dalam pertemuan itu, Supriyono dan tiga wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD Tulungagung berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
“Adapun nominal uang yang diminta senilai Rp 1 miliar,” kata Karyoto dalam rilis yang disiarkan secara live, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga : Gelar Kendalbulur Culture Heritage, Tumpeng Raksasa dan Ratusan Ambeng Diarak Menuju Nangkula Park
Selain uang ketok palu, KPK menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai sejumlah Rp 230 juta dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Tersangka IK akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, selama 20 hari pertama mulai 19 Agustus 2022 sampai 7 September 2022.