JATIMTIMES - Pelatih taekwondo di Kabupaten Malang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah aksinya melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa pelatih taekwondo yang ditangkap beberapa hari lalu, saat ini sudah ditahan di Mapolres Malang. Pria berinisial MR itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Baca Juga : Cegah Kekerasan Pada Anak dan Perempuan di Kota Kediri, Bunda Fey Gandeng Siswa dari 190 Sekolah
“Jadi untuk pelatih taekwondo itu terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Taufik, Jumat (19/8/2022) di Mapolres Malang.
Taufik menjelaskan bahwa pelaku MR memang memiliki hubungan pacaran dengan korban pelecehan seksual yakni ES. Bahkan, diketahui MR sering menginap di rumah ES.
“MR ini dari pengakuannya sudah berulang kali melakukan persetubuhan (dengan ES). Hal itu dilakukan di rumah ES ketika sedang tidak ada orang,” kata Taufik.
Kelakuan bejat MR kemudian ketahuan setelah menyentuh bagian sensitif salah satu murid yang dilatih taekwondo. Dari situ terungkap tindak pelecehan terhadap korban.
“Terakhir kali, MR melatih taekwondo, setelah itu memegang bagian sensitif yang lain. MR sering melakukan persetubuhan kepada ES. Pelapor dan saksi juga menyatakan demikian, sering menginap di rumah ES,” ungkap Taufik.
Sebenarnya, MR telah dijatuhi sanksi oleh pihak KONI Kabupaten Malang. Yakni dengan diberikan skorsing tidak dapat melatih taekwondo kembali.
Baca Juga : Putri Candrawati Jadi Tersangka, 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Terungkapnya dari saksi lain, lalu lapor ke KONI. Dan MR ini sudah dijatuhi skorsing,” ucap Taufik.
Disinggung kenapa korban baru melaporkan hal tersebut setelah beberapa tahun. Taufik mengaku bahwa aksinya diketahui karena melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang lain.
“Dilaporkan baru karena pelaku melakukan pelecehan oleh saksi lain,” tutup Taufik.