JATIMTIMES - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro itu diduga melakukan pencabulan terhadap remaja pria di sebuah kamar hotel di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Jaksa bernisial AH ditetapkan tersangka sejak hari ini. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap remaja pria berusia 16 tahun di sebuah kamar di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang.
Baca Juga : Pulang ke Banyuwangi, Farel Prayoga jadi Duta Kekayaan Intelektual hingga Kantongi Uang Ratusan Juta
"Setelah Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sampai hari ini kami sudah menetapkan saudara AH sebagai tersangka. Kita kenakan pasal pencabulan Pasal 82 jo 76e uu SPPA. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jumat (19/08/2022).
Kasus pencabulan itu terungkap berawal dari orang tua korban yang meminta bantuan ke Polres Jombang karena putranya tidak kunjung pulang ke rumah. Dia datang ke Polres Jombang pada Kamis (18/08/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan aduan masyarakat itu, lantas petugas piket Satreskrim Polres Jombang dibantu petugas Polsek Jombang melakukan pencarian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan indikasi korban berada di sebuah penginapan. Yang dibuktikan dan dikuatkan oleh motor korban.
Dari situ, petugas kepolisian langsung mengecek seluruh kamar hotel. Korban akhirnya ditemukan di kamar 207 Hotel Sentral. Korban saat itu bersama AH dan seorang remaja pria lainnya berusia 17 tahun yang diduga seorang mucikari.
"Kemudian didapati beberapa orang yang ada di sebuah kamar. Yang diduga telah terjadi tindak pidana," kata Giadi.
Baca Juga : Jalin Kerja Sama Layanan, Pemkab Jombang MoU dengan PN Jombang
Setelah itu, petugas langsung membawa korban bersama AH dan seorang mucikari tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, remaja berusia 17 tahun itu diduga menjual korban ke AH.
Oleh karena itu, polisi juga menetapkan mucikari sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 88 jo 76i UU SPPA. "Tersangka yang kedua ini anak di bawah umur. Kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang.(*)