JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Blitar memastikan tidak ada pungli di seluruh lembaga pendidikan di Kota Blitar. Kepastian tersebut diperkuat dengan hasil monitoring yang dilakukan Pusat Kajian Pembangunan dan Kebijakan (PKPK).
Sekretaris PKPK, M Zainul Ichwan mengatakan berdasarkan hasil monitoring PKPK selama turun ke sekolah, dipastikan tidak ada pungutan liar (pungli). Baik di jenjang SMA/SMK, SMP dan SD di wilayah Kota Blitar. Manajemen pendidikan di seluruh sekolah di Kota Blitar berjalan baik.
Baca Juga : Bupati Tulungagung Beber Makna Tema HUT RI Ke-77
“Manajemen pendidikan di Kota Blitar berjalan baik. Hal ini tak lepas dari peran Pemerintah daerah terus memberikan pembinaan sehingga tercipta kualitas pendidikan yang baik dan bermutu,” kata Zainul, Selasa (16/8/2022).
Zainul mengatakan, mengacu pada peraturan seperti UU nomor 20 Tahun 2003, dan Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam pasal 10 Permendikbud tersebut komite sekolah berhak melakukan pengalangan dana, berupa Sumbangan dan atau bantuan sumbangan yang bersifat kesepakatan antara wali siswa dan sekolah tidak masalah melalui komite sekolah. Dalam hal ini diistilahkan dengan sumbangan partisipasi dan perihal ini bukan termasuk pungli.
“Sesuai UU Sikdisnas, Sekolah swasta diberikan peluang lebar penggalangan dana pendidikan dari Masyarakat,” jelas Zainul.
Zainul menambahkan, esensi pendidikan adalah mencerdaskan bangsa , mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sejarahnya, pendidikan di Indonesia sudah ada sejak sejak masa lampau di era kerajaan, era masuknya islam di nusantara ( pendidkan Agama) yang didakwahkan oleh para wali di nusantara, pendidikan era Penjajahan yang salah satunya dimotori oleh Ki Hajar dewantoro dan pendidikan di era Kemerdekaan.
“Pendidikan adalah Hak seluruh warga bangsa sesuai konstitusi Negara UUD RI 1945 pasal 31 ayat 1 Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan pendidikan. Dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia Bahwa setiap orang atau anak berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 12 juga menyebutkan ‘Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia’,” jlentrehnya.
Lanjut Zainul menyampaikan, Pasal 60 juga menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.Pendidikan ini diselenggarakan oleh Pemerintah dan swasta ( pendidikan yang berbasis Masyarakat Baik Formal atau Non, Formal ). Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melalui sekolah sekolah negeri yang didirikan oleh pemerintah, Pemerintah daerah yang dibiayai melalui anggaran APBD atau APBN.
Baca Juga : Pencinta Alam Malang Bentangkan Bendera Merah Putih di Tebing Lembah Kera
Sekolah swasta atau pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ( pendidikan yang berbasis masyarakat ) sesuai dengan istilah dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
Pasal 55 Undang Undang Sisdiknas ayat 3 menyatakan bahwa Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ayat 4 dari UU tersebut juga menyatakan lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
”Dapat disimpulkan bahwa sekolah swasta atau sekolah yang berbasis masyarakat yang diselenggarkan masyarakat sesuai pasal pasal 55 ayat 3, dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku. Implementasi UU No.20 Tahun 2003 ini berjalan sangat baik di Kota Blitar,” pungkasnya.