free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rayakan Kemerdekaan RI Ke-77, sebanyak 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Umum

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

17 - Aug - 2022, 18:22

Placeholder
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari bersama Kepala LPP Kelas IIA Tri Anna Aryati mendampingi Wali Kota Malang Sutiaji secara simbolis memberikan berkas remisi umum kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu (17/8/2022). (Foto: Humas Lapas Kelas I Malang) 

JATIMTIMES - Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 tahun, Lapas Kelas I Malang memberikan remisi umum kepada 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan beberapa kategori. 

Pemberian remisi umum tersebut dilakukan seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun di Lapangan Senopati, Lapas Kelas I Malang. 

Baca Juga : Upacara 17 Agustus 2022, Presiden Jokowi Gunakan Baju Adat Dolomani Ini Filosofinya

Di mana pada upacara tersebut Wali Kota Malang Sutiaji bertindak sebagai inspektur upacara yang dihadiri oleh para pegawai Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Bapas Kelas I Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang dan tentunya para WBP. 

Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini membawa berkah bagi setidaknya 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang. Di mana ribuan WBP yang mendapatkan remisi umum tersebut terdiri dari beberapa kategori remisi. 

"Sebab 2.259 WBP mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I atau Remisi Umum Sebagian dan 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II atau Remisi Umum Seutuhnya, 7 di antaranya bisa langsung bebas, sedangkan 12 lainnya masih menjalani subsidair," jelas Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022). 

Untuk pemberian remisi umum ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati kepada perwakilan empat WBP yang terdiri dari dua WBP laki-laki dan dua WBP perempuan. 

"Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 di antaranya langsung bebas," tutur Heri Azhari. 

Pihaknya menambahkan, terdapat persyaratan bagi WBP untuk mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas Kelas I Malang, hal ini tidak masuk dalam register F atau pelanggaran, maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis. 

Baca Juga : HUT ke-77 RI, Ketum Golkar: Proklamasi Kemerdekaan Ajarkan Kita Kolaborasi, Bukan Polarisasi

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi umum. 

"Saya berpesan untuk selalu mematuhi aturan dan mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik, karena hal ini berkaitan dengan pemberian remisi bagi mereka," tutur Sutiaji. 

Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini juga berpesan kepada para pegawai di Lapas Kelas I Malang agar terus meningkatkan kinerja di masing-masing tugas dan fungsinya. 

"Untuk para pegawai Lapas Kelas I Malang, saya apresiasi penuh kinerjanya dan tetap jaga integritas," tandas Sutiaji. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya