free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda, Diberlakukan 29 Agustus

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

15 - Aug - 2022, 15:57

Placeholder
Ojek online. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Kenaikan tarif ojek online (ojol) ditunda. Jika semula rencana kenaikan tarif ojek online  berlaku pada 14 Agustus 2022, wacana itu kini diundur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencananya kenaikan tarif ojol akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 mendatang.

Kenaikan tarif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan yang ditetapkan sejak 4 Agustus.

Baca Juga : 40 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024, 3 Tak Mendaftar

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan telah melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol. Hasilnya, perlu waktu untuk melakukan sosialisasi sebelum kebijakan tersebut dapat diterapkan. Penambahan waktu sosialisasi ini juga dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," ujar Hendro.

Penerapan tarif baru ojek online dilakukan per tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.  “Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” tambah Hendro.

Tarif ojol sendiri diatur dalam tiga zona berbeda oleh Kemenhub. Selain itu, ada  beberapa komponen penyusun tarif ojol, mulai dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

1. Zona I berada di daerah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

2. Zona II berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)

Biaya jasa batas atas: Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

3. Zona III ada di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy