free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Desa Sudah Transparan, Kades di Tulungagung : Kapan Intansi Diatas Kami Pamer Penggunaan Anggaran..??

Penulis : Anang Basso - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

14 - Aug - 2022, 05:07

Placeholder
Kades di Ngunut dan Nara sumber foto bersama setelah dialog / Foto : Anang Basso / Tulungagung

JATIMTIMES - Dalam dialog antara para kepala Desa di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan mantan Direktur Pengembangan Jaringan Kerja Sama Antar Intansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko ada hal yang menarik di sampaikan. Salah satunya, disampaikan oleh Kepala Desa Pulosari Hari Cahyono.

"Banyak kegiatan di desa ini datang secara mendadak yang sebelumnya tidak dianggarkan, tidak masuk dalam perencanaan," kata Kades yang akrab di sapa Cahyo ini.

Baca Juga : Blak-blakan, Modus Korupsi Keuangan Desa Dibuka Mantan Deputi KPK di Depan Kades di Tulungagung

Lanjutnya, kalau desa mengeluarkan dana tanpa ada kode rekening belanja desa ,bagaimana Laporan Pertanggungjawaban ini dibuat.

"Kita setuju tranparan, namun kalau hal demikian terjadi bagaimana cara kami mempertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, menurut M. Suhardi banyak sekali kasus di desa tiba-tiba didatangi oknum APH atau mendapatkan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait penggunaan dana desa.

"Apakah ini perlu dijawab atau diabaikan saja," kata kepala Desa Sumberejo Kulon, Suhardi.

Kepala desa yang sudah berusaha transparan memasang penggunaan anggaran dana desa di papan pengumuman, justru menanyakan lembaga di atasnya.

"Kalau desa sudah berani memasang Penggunaan Keuangan Desa, kapan Kecamatan, Dinas atau Kabupaten memasang penggunaan anggaran ini dipapan pengumuman agar masyarakat melihatnya," ungkapnya.

Bagi Suhardi, kalau tranparansi ini dilakukan oleh lembaga paling atas maka efeknya akan semakin baik dan maksimal. Namun, kalau dari bawah hal ini ditegaskannya telah dimulai dari Pemdes, khususnya di Kecamatan Ngunut.

Baca Juga : Pemerintah Beri Dukungan Penuh dalam Digitalisasi untuk Ciptakan UMKM Tangguh

Mendapat pertanyaan ini, Sujanarko menjelaskan bahwa selama penggunaan anggaran yang tidak masuk perencanaan ini boleh di keluarkan asalkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau masuk kategori kepentingan umum, pengeluaran ini bisa dimasukkan dalam Musdes. Kalau pengeluaran ini benar-benar untuk kepentingan umum, maka wajib dengan jelas under line transaksinya," kata Sujanarko.

Terkait oknum APH, LSM atau pihak lain yang menanyakan penggunaan anggaran Keuangan desa dengan detail, Sujanarko menegaskan hal ini bisa dilayani atau tidak.

"Aturan hukum tidak boleh memaksa, kalau tujuannya baik maka silakan diberikan. Namun, kalau memang ada indikasi tidak baik, maka tidak dilayani juga tidak apa-apa. Mereka tidak bisa memaksa," jelasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Moch. R. Abdul Fatah