free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polsek Gondanglegi Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Residivis Spesialis Garong Rumah Kosong

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2022, 02:41

Loading Placeholder
Dua pelaku residivis spesialis pembobol rumah kosong (foto: dok Polsek Gondanglegi)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Gondanglegi bekuk dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong. Dua pelaku tersebut adalah MY (41) dan MK (42).

Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono mengatakan bahwa pencurian tersebut dilaporkan masyarakat pada Kamis (28/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaporan dilakukan oleh korban yang beralamat di Desa Sukorejo.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Amankan Oknum PSHT Pelaku Pengeroyokan

Dalam keterangan pelaku berdasarkan hasil penyidikan, dua pelaku memiliki peran berbeda. Karena untuk melancarkan aksinya, dua pelaku membagi tugas ketika menggarong rumah kosong.

“Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing, MY (41) sebagai eksekutor dan MK (42) sebagai pengawas sekitar pada saat pencurian,” ungkap Pujiyono.

Menurut keterangan yang diterima Pujiyono, pelaku selalu mencari sasaran rumah yang ditinggal bepergian oleh penghuninya. Karena dengan begitu, mereka leluasa untuk menggarong isi rumah.

“Mereka masuk ke rumah dengan cara merusak pintu jendela dan mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Pujiyono.

Awal mula penangkapan yakni pada Rabu (10/8/2022) kemarin. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di Kelurahan Gadang, Kota Malang.

Baca Juga : Sopir Antre Solar, Timsus Satreskrim Polres Tuban Pantau SPBU 24 Jam

Saat mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Yakni 1 unit sepeda motor, 1 buah tablet, dan 1 bilah pisau.

Pada kasus ini, pelaku telah membawa barang curian berupa perhiasan milik korban seperti cincin dan gelang. “Korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 60 juta,” tutup Pujiyono.

Kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---