Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Kota Amankan Oknum PSHT Pelaku Pengeroyokan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2022, 17:15

Placeholder
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti tindakan kriminal pengeroyokan oleh oknum PSHT

JATIMTIMES-Kepolisian Resort Blitar Kota berhasil mengungkap kasus oknum PSHT yang mengeroyok driver ojek online. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus itu terjadi di wilayah Kota Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pengeroyokan ojol tersebut terjadi di pertigaan Jalan Imam Bonjol Kota Blitar pada Senin  1 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan seorang pemuda bernama Bagus Dwinata (20) warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Sopir Antre Solar, Timsus Satreskrim Polres Tuban Pantau SPBU 24 Jam

"Untuk TKP di simpang 3 Jalan Imam Bonjol. Kami dari Polres Blitar Kota mengamankan seorang pelaku berinisial DW," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (12/8/2022).

Argo menambahkan, kronologis kejadian berawal saat korban sedang mengantarkan orderan Grab dan melintas di depan Polsek Sananwetan menuju ke arah utara. Tiba- tiba dari arah utara melintas konvoi rombongan PSHT.  Selanjutnya korban diminta untuk berhenti pada saat korban berhenti dari arah utara tersangka mendekati korban dan memukulkan kain mori mengenai kepada korban.

Tersangka kemudian turun dari kendaraannya. Sedangkan korban bernasib apes, dia langsung dikeroyok oleh konvoi PSHT yang kurang lebih berjumlah 15 orang. 

"Tersangka menendang korban sebanyak 2 kali mengenai pinggul korban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka,” imbuh Argo.

Selain peristiwa di Jalan Imam Bonjol, di waktu yang hampir bersamaan juga terjadi kejadian serupa di depan gerbang Taman Kota  Kebonrojo Jalan  Diponegoro  Kota Blitar. Di lokasi kedua polisi mengamankan dua pelaku masing-masing Ricky  Danang Irawan (20) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar dan satu pelaku di bawah umur berinisial RD (16) warga Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kronologi kejadian menurut Argo, saat korban sedang nongkrong di depan gerbang Kebonrojo korban melihat konvoi rombongan PSHT. Selanjutnya korban merekam rombongan tersebut. Pelaku kemudian mendekat ke arah korban dan selanjutnya menendang korban sebanyak 1 kali mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.

Baca Juga : Sambut HUT RI Ke-77, Bupati  Blitar Launching Gerakan 10 Ribu Bendera Merah Putih

"Kemudian pelaku ke 2 turun dari kendaraan dan mendorong korban serta memukul sebanyak satu kali mengenai pelipis, dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung. Selain kedua tersangka tersebut ada lebih dari  10 orang yang ikut mengeroyok korban," terang Kapolres.

Lebih dalam Argo menyampaikan, modus dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah para tersangka melakukan konvoi di jalan raya untuk menghadiri pengesahan warga baru PSHT.  Apabila ada warga yang merekam konvoi atau pengendara yang tidak mau minggir maka warga akan dikeroyok oleh kelompok konvoi tersebut.

"Terhadap para tersangka tersebut dikenakan sangkaan Pasal Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 1e yang berbunyi,  barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan suatu luka dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni