free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Aug - 2022, 15:47

Placeholder
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok. Divisi Humas Polri)

JATIMTIMES - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Chandarawathi (PC) istri dari mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Baca Juga : Buntut Tewasnya Brigadir J, Sopir dan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Bareskrim

"(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022). 

Atas penetapan status tersangka tindak pidana pembunuhan berencana tersebut, Andi Rian menuturkan, Brigadir RR telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan, terhitung mulai hari Minggu (7/8/2022). 

Tidak sendiri, penetapan tersangka dan penahanan Brigadir RR juga bersamaan dengan penahanan Bharada RE yang merupakan sopir Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disengaja. Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Selain dua anggota Polri tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi atasan para tersangka dan korban di jajaran Divisi Propam Polri terdahulu. 

Baca Juga : Menko Airlangga Hartarto Sebut Pertahanan Ekonomi Nasional Ada di Pertumbuhan UMKM

Alhasil, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan terhitung mulai hari Sabtu (6/8/2022) untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Ferdy Sambo disebut tidak menjalankan tugas secara profesional dalam hal pengambilan CCTV di rumah dinasnya. 

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," tandas Dedi. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya