free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Fraksi PKS Setujui KUA-PPAS APBD TA 2023, Beri 14 Catatan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Aug - 2022, 15:37

Placeholder
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Akhdiyat Syabril Ulum saat membacakan pandangan akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (4/8/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Namun, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Malang memberikan 14 catatan penting terhadap KUA-PPAS APBD Kota Malang TA 2023 yang telah disepakati oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang. 

Baca Juga : Optimalisasi Pajak, 'Bapenda Menyapa' Datangi Desa Tangkilsari

 

Pertama Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang meningkatkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 1.179.181.683.130,- atau meningkat 56,64 persen jika dibandingkan dengan PAD tahun 2022. 

Fraksi PKS meminta komitmen Pemkot Malang untuk dapat merealisasikan hal tersebut dengan cara peningkatan kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah dan sinergitas antar perangkat daerah. 

Selain itu perlu dilakukan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, memaksimalkan pengelolaan aset daerah, pengembangan usaha BUMD dan BLUD, pemanfaatan sistem informasi terintegrasi serta penegakan aturan hukum yang bertujuan pada upaya peningkatan PAD. 

Kedua, dengan asumsi meningkatnya proyeksi Pendapatan Pajak Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1.000.006.000.000,- atau meningkat 65,01 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2022, Fraksi PKS mendorong agar aturan hukum dan regulasi yang berkaitan dengan penyesuaian pajak dapat segera dibentuk. 

"Terutama payung hukum yang berkaitan dengan penyesuaian Nilai Jual Obyek Reklame (NJOR) dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berbasis harga pasar yang berdampak pada peningkatan BPHTB tanpa menaikkan PBB," ujar Ulum. 

Ketiga, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk menyusun roadmap penyelesaian piutang daerah yang semakin meningkat tiap tahunnya. Piutang daerah yang tercatat sebesar Rp 67 miliar di akhir Tahun 2021, harus menjadi target penyelesaian yang terpisah dari perencanaan tahunan. 

"Hal ini dilakukan dengan cara melakukan pemetaan, pemutakhiran data, pembentukan infrastruktur dan regulasi penunjang serta implementasi aturan dan pengawasan secara berkala agar piutang daerah tidak terus membebani neraca keuangan daerah dalam postur APBD," tutur Ulum. 

Keempat, Fraksi PKS mendorong agar belanja daerah yang diproyeksikan dalam Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2023 sebesar Rp 2.578.616.351.778,- harus didasarkan pada prinsip ekonomis, efektif, efisien, tepat sasaran serta diprioritaskan dalam memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal) kepada masyarakat dan menunjang program strategis pemerintahan untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkot Malang. 

Kelima, Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang dapat menyesuaikan postur belanja daerah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Termasuk dalam hal proporsionalitas belanja daerah terutama yang berkaitan dengan tingginya belanja pegawai yang sebesar Rp 1.056.165.812.118,- atau setara dengan 41,36 persen dari total proyeksi belanja daerah TA 2023. 

Keenam, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan atas pengelolaan parkir. Kewenangan yang tumpang tindih dan kasus perebutan lahan yang terjadi di lapangan harus menjadi perhatian bagi Pemerintah. 

Selain itu, masing-masing perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan parkir, diharapkan dapat konsisten dalam penerapan teknologi dan mampu bersinergi untuk memaksimalkan pengelolaan titik-titik parkir. 

"Namun dengan tetap memerhatikan keindahan dan estetika tata kota sehingga target pajak parkir yang sebesar Rp 3,5 miliar dan retribusi parkir yang sebesar Rp 7,7 miliar dapat terealisasikan," ujar Ulum. 

Baca Juga : Dewan Setujui KUA-PPAS APBD Kota Malang Anggaran 2023 dengan sejumlah Catatan

 

Ketujuh, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk dapat meningkatkan peran BUMD Tunas dengan cara memberikan assesment dalam pengelolaan unit usahanya. Termasuk peluang untuk dapat mengotimalkan peran dalam pengelolaan Malang Creative Center (MCC), lahan parkir, serta pengolahan sampah untuk menunjang peningkatan PAD Kota Malang. 

Kedelapan, tunggakan pembiayaan program UHC (Universal Health Coverage) yang sebesar Rp 129 miliar harus menjadi evaluasi bagi Pemkot Malang. Dalam hal ini, Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang lebih selektif dalam menerapkan skema prosedur pengajuan UHC, agar jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran. 

Kesembilan, Faksi PKS mendorong Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang agar dapat meningkatkan pelayanan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) terutama berkaitan dengan ketersediaan air baku yang masih mengalami ketergantungan. 

"Harus ada langkah kongkret dalam pengadaan WTP (Water Treatment Plant) untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan penambahan sambungan rumah yang diharapkan dapat menigkatkan PAD Kota Malang," terang Ulum. 

Kesepuluh, Fraksi PKS mendorong Pemkot Malang untuk dapat menetapkan model pengelolaan Gedung MCC secara profesional, tepat guna dan tepat sasaran. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Malang serta menjadi barometer bagi para pelaku ekonomi kreatif di Jawa Timur sehingga dapat memberikan kontribusi kepada penerimaan PAD Kota Malang. 

Kesebelas, Fraksi PKS berharap, program perbaikan jalan yang dianggarkan cukup besar oleh Pemkot Malang di Tahun 2023 dapat menjadi solusi perihal problematika jalan berlubang yang kerap berulang setiap tahun. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan sangat penting untuk dilakukan secara optimal oleh perangkat daerah terkait. 

Keduabelas, Fraksi PKS mendorong  Pemkot Malang dapat segera menangani permasalahan titik genangan air yang terus bertambah tiap tahunnya. Hal ini dapat menghambat aktivitas masyarakat yang berdampak pada sosial-ekonomi. 

Dalam penanganannya, Pemkot Malang harus dapat mengintegrasikan program perbaikan drainase di Tahun 2023 dengan masterplan drainase yang telah dibuat pada Tahun 2022 berdasarkan skala prioritas titik-titik perbaikan drainase sesuai dengan masterplan. 

Ketigabelas, Fraksi PKS mendorong dibentuknya BLUD UPTD pengelolaan sampah TPA Supit Urang sebagai upaya mempercepat penyelesaian permasalahan sampah dan dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi yang produktif. Sehingga permasalahan terkait pengolahan sampah dan turunannya dapat diselesaikan dengan optimal. 

Keempatbelas, Fraksi PKS meminta Pemkot Malang untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum (legal standing) dari tiga pasar, yaitu Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang di tahun 2022. "Sehingga permasalahan mengenai revitalisasi pasar tidak semakin berlarut larut," tegas Ulum. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni