JATIMTIMES - Salah satu oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Lamongan viral di media sosial. Dia ketahuan berperilaku nakal dengan asyik menciumi wanita yang diduga pemandu lagu di sebuah kafe.
Aksi pesta miras dan menciumi seorang pemandu lagu ini diduga terjadi sebuah kafe di perbatasan Kabupaten Lamongan-Gresik. Aksi oknum kades itu diduga terjadi 26 Juli lalu. Sontak peristiwa itu langsung viral setelah diunggah akun instagram @lamongan.update.
Baca Juga : Sinergi dengan HNSI, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Nelayan di Desa Pulau Mandagin
Video yang berdurasi 19 detik itu tampaknya direkam di dalam ruang kafe, terlihat beberapa botol minuman keras. Tampak seorang laki-laki bernyanyi bersama penyanyi perempuan. Pria yang diduga oknum kades terlihat duduk menghadap beberapa botol miras. Nampak juga dalam video itu, diduga oknum kades mendekat ke arah seorang perempuan.
Diduga kuat, oknum kepala desa itu adalah Siadji, Kades Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah. Ketika dikonfirmasi, Siadji membenarkan bahwa dalam video yang viral itu ada dirinya. Namun, dia merasa tertipu. Karena ia menceritakan, di desanya baru saja ada momen besaran dan pengisian perangkat desa. Nah, dia diajak oleh salah seorang warganya.
“Katanya saya mau diantarkan ke Surabaya, ternyata diantarkan ke tempat hiburan,” kata Siadji yang dikutip pada caption Instagram @lamongan.update.
Saat itu, Siadji mengaku tak ikut mengkonsumsi miras, karena ia khawatir penyakit livernya kambuh dan ia memilih untuk minum air putih.
“Hanya satu gelas untuk penghormatan. Tapi, saya minta yang putih saja,” aku Siadji.
Karena viralnya video itu, Siadji mengaku telah dihubungi pejabat di Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Pemkab Lamongan. Dari situ, dia bukan hanya sekadar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, melainkan dirinya juga turut malu.
Baca Juga : Viral, Pulau Bergerak Layaknya Rakit Ada di Indonesia
Ditanya soal kemungkinan adanya sanksi dari pimpinan di Pemkab Lamongan, Siadji menegaskan akan siap menerimanya. Tapi jika memang ada sanksi, ia meminta sanksi itu mesti tetap dilakukan secara prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Siadji menjelaskan bahwa jika memang ada masyarakat yang menuntut dirinya mundur pasca kejadian ini, ia mengaku siap.
“Suruh kumpul ke balai desa. Nanti saya akan datangi,” tutup Siadji.