Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gagal Tetapkan PAPBD 2022, Bupati Jember Bersama OPD Sowan ke Gubernur Jatim

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

02 - Aug - 2022, 08:55

Placeholder
Bupati Jember H. Hendy Siswanto bersama Wakilo Bupati dan Sekda Jember saat bertemu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto : Infokom / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didampingi oleh Sekda Provinsi, Inspektorat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, Senin (1/8/2022) malam. Bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Jember juga turut hadir.

Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tita Fajar Ariyatiningsih, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadi Sasmito, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Hadi Mulyono, serta Kadiskominfo Bobby Arie Sandy

Baca Juga : Selamat! Ini Nama-nama Pemenang Undian Happy July Graha Bangunan

Dalam sesi wawancara, Bupati Hendy menjelaskan bahwa kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk mencari solusi pasca gagalnya penetapan perda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD 2021 akibat kurangnya kuorum pada paripurna di DPRD Jember, Minggu (31/7/2022) malam.

Seperti kita tahu, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 179 ayat 3, penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya.

"Menindaklanjuti hal itu, kami langsung lapor kepada Ibu Gubernur," ucap Hendy. 

Dalam kesempatan itu, bupati meminta izin untuk menggunakan Perkada alias Peraturan Kepala Daerah. Dengan begitu, lanjutnya, proses pembangunan bisa tetap berjalan.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji: Target Pendapatan Daerah Naik Jadi Rp 2,09 Triliun di Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2022

Dengan perubahan Perda menjadi Perkada, banyak perubahan asumsi perencanaan yang harus diubah melalui PAPBD. Salah satunya adalah gaji non ASN yang diawal hanya dianggarkan 10 bulan, serta kekurangan anggaran ADD dan usulan-usulan masyarakat yang seharusnya ditampung dalam PAPBD. Oleh karena itu, bupati memohon kepada Gubernur Jatim bahwa Jember akan menggunakan Perkada PAPBD di tahun 2022.

"Meski menjadi problem, Ibu Gubernur memahami situasi yang ada di Jember dan menyarankan untuk langsung konsultasi ke Dirjen Keuangan Daerah," paparnya. Nanti akan didampingi oleh OPD provinsi (bisa Sekda Provinsi, Inspektur, atau Kepala Bappeda provinsi). Selain itu, jika Jember akan menggunakan Perkada PAPBD, pihak provinsi siap untuk melakukan evaluasi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana