free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

HUT RI ke-77, Bapenda Tulungagung Keluarkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

01 - Aug - 2022, 18:03

Placeholder
Program bebas denda daerah dari Bapenda Kabupaten Tulungagung. (Foto: Humas Bapenda for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, sepanjang Agustus 2022, semua wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.

Program bebas denda pajak daerah ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.

Baca Juga : Perizinan Usaha Gratis Ora Ragat, DPMPTSP Kabupaten Blitar Dekatkan Pelayanan dengan Loss Door To Door

"Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-77, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung mengadakan program bebas denda pajak daerah," kata Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, Senin (1/8/2022).

Program bebas denda pajak daerah yang dimaksud, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan PBB-P2. 

Secara teknis, lanjut Endah, bulan bebas denda pajak ini adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran.

"Program ini bertujuan meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak," ungkapnya.

Endah menjelaskan, bagi wajib pajak PBB-P2 yang mengalami keterlambatan pembayaran, proses untuk mendapatkan program bebas denda prosesnya cukup mudah, yaitu langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos.

Sedangkan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, langsung melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : 1 Agustus Masuki Masa Purna, Kepala DLH Kota Malang: Saya Banyak Belajar dari 1.360 Staf DLH

"Program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," jelasnya.

Sebagai Kepala Bapenda Endah berharap, program bebas denda pajak atau bulan bebas denda pajak itu, bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Kabupaten Tulungagung.

"Ayo, manfaatkan segera. Program bebas denda pajak daerah," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana