JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Terkini, Pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gerak cepat memberikan Layanan OSS (Loss) Door To Door. Kegiatan program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar ke-698 dan HUT Republik Indonesia ke-77.
Loss Door To Door dilaunching secara resmi oleh Bupati Blitar Rini Syarifah di halaman Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Senin (1/8/2022).
Baca Juga : 1 Agustus Masuki Masa Purna, Kepala DLH Kota Malang: Saya Banyak Belajar dari 1.360 Staf DLH
Dalam sambutanya, Mak Rini mengatakan, hadirnya Loss Door To Door menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Loss Door To Door ini kita mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Agar masyarakat yang belum melegalkan usahanya dapat segera dilegalkan dengan harapan usahanya semakin berkembang,” kata Mak Rini.
Bukan sekedar memberikan pelayanan yang dekat dan mudah, melalui Loss Door To Door ini DPMPTSP Kabupaten Blitar juga mensosialisasikan pentingnya legalitas usaha kepada pelaku usaha di Kabupaten Blitar utamanya untuk UMKM.
“Untuk itu dalam kesempatan ini, saya menyampaikan terima kasih dan mengapresasi terselengggaranya kegiatan ini kepada seluruh pihak,” tukasnya.
Lanjut Mak Rini, dirinya berharap Loss Door To Door yang akan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 4 mampu menyedot animo pelaku usaha untuk mengurus perizinan, terutama pelaku usaha dari Kecamatan Pongok, Wates, Doko dan Bakung.
“Untuk sementara Loss Door To Door fokus pada 4 kecamatan tersebut. Satu hari satu kecamatan. Empat kecamatan itu jangkauanya paling jauh dari kota,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyampaikan, Loss Door To Door dalam teknisnya mendatangi rumat atau tempat usaha dari pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Dirinya memastikan seluruh proses perizinan tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Baca Juga : Pria Tuna Rungu di Blitar Terserempet Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Pada tahun lalu, DPMPTSP Kabupaten Blitar juga meluncurkan layanan OSS di tingkat desa secara online atau Loss Dol.
“Pemkab Blitar berkomitmen memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini perizinan usaha tidak ada biaya sepeserpun alias gratis,” kata Agus.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, ada banyak keuntungan yang didapat oleh pelaku usaha jika usahanya sudah memiliki izin.
Dengan mendaftar melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh fasilitas-fasilitas kemudahan dari pemerintah seperti pembiayaan dan permodalan, pembinaan pemenuhan standar produk dan sertifikasi oleh pemerintah dan lain-lain.
“Kemudahan-kemudahan dalam perizinan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (Adv/Kmf)