free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Agar Obyektif, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Secara Offline

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

26 - Jul - 2022, 03:31

Loading Placeholder
Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air

JATIMTIMES - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) lewat Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air meminta agar persidangan digelar secara offline atau hadir di ruang sidang. Sebab, selama ini terdakwa menjalani sidang secara online dari rutan Medaeng.

Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi putera Kiai Muchtar Mu'thi itu mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada 25 Juli 2022.

Baca Juga : Hilirisasi Hasil Penelitian, 23 Tim Dosen UB Dapat Hibah Matching Fund Rp 11,7 Miliar

"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih obyektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi saat ditemui, Senin (25/7/2022).

Riyadi melanjutkan, pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.

Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.

"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.

Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di PN Surabaya.

Baca Juga : Apa Itu PDKI? Ramai Dikaitkan dengan Citayam Fashion Week, Simak Pengertian, Manfaat dan Jenisnya

"Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang ke-2 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren  Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---