JATIMTIMES - PDKI saat ini ramai karena dikaitkan dengan Citayam Fashion Week (CFW). Apa itu PDKI lantas menjadi pertanyaan yang banyak dicari.
PDKI ramai dibahas setelah kabar merek Citayam Fashion Week didaftarkan oleh perusahaan milik Baim Wong. Lantas, apa itu PDKI?
Baca Juga : Pertikaian Gus Samsudin dengan Pesulap Merah, Kades Rejowinangun Turun Tangan
Kepanjangan PDKI yaitu Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. PDKI merupakan sebuah sistem penelusuran data dan informasi Kekayaan Intelektual (KI) berbasis web yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkumham.
Sistem penelusuran PDKI dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh data informasi terkait kekayaan intelektual (KI). Sistem PDKI terdapat pada website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PDKI sendiri adalah sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat bisa melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Dilansir dari laman resmi DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, PDKI Indonesia punya beberapa manfaat sebagai berikut:
- PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi. Melalui PDKI, dapat memperoleh informasi status terkini terkait permohonan kekayaan intelektual (KI) yang telah diajukan ke kantor DJKI.
- PDKI bermanfaat sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan Kekayaan Intelektual (KI).
Jenis-Kenis Kekayaan Intelektual dalam PDKI yaitu:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
2. Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
3. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
4. Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
5. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
6. Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7. DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Merek Citayam Fashion Week Ramai Dibahas
Setelah membahas PDKI rupanya perlu diketahui awal mula pembahasan ini muncul yakni dari ramainya berita tentang pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) yang jadi rebutan.
Citayam Fashion Week memang tengah menjadi sorotan di Indonesia. Kini, CFW semakin ramai dibahas usai perusahaan milik Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong, yang bersaing dengan seseorang bernama Indigo Aditya Nugroho untuk memperoleh HAKI atas merek Citayam Fashion Week.
Kedua pihak tengah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke PDKI. PT Tiger Wong, telah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Permohonan diterima PSDKI Kemenkumham pada 20 Juli 2022 dan teregistrasi dengan nomor JID2022052181.
Baim Wong lantas menjelaskan alasannya dan memastikan pendaftaran ini semata-mata agar Citayam Fashion Week menjadi ajang yang legal.
"Citayam Fashion Week ini bukan milik saya. Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat trend ini menjadi wadah yang legal, dan nggak musiman. Dan yang paling penting bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia," kata Baim Wong melalui Instagram pribadinya, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan keinginannya mendaftarkan Citayam Fashion Week karena istrinya mengerti dunia fashion. Sehingga dia tergerak ingin menjadikan Citayam Fashion Week dikenal.