free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satu Lagi Simpatisan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang jadi Tersangka

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2022, 02:47

Placeholder
KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib. (istimewa)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Jombang kembali menetapkan 1 orang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi petugas saat melakukan jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di pesantrennya di Jombang. Dengan begitu, polisi telah menetapkan total 6 orang tersangka.

KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib mengatakan, seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM. Pria tersebut merupakan simpatisan MSAT yang berada di dalam pesantrennya di Kecamatan Ploso, Jombang saat petugas melakukan upaya jemput paksa pada Kamis (07/07/2022) lalu.

Baca Juga : Dugaan Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswa Masuk Ranah Penyelidikan Kepolisian

"Satu orang lagi berinisial AM, simpatisan Subchi yang juga sudah ditetapkan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).

Dijelaskan Mustoib, AM terlibat melawan petugas saat proses penjemputan paksa MSAT. Perlawanan yang dilakukan tersangka yaitu dengan melempari polisi dengan pasir dan batu.

"Tersangka terlibat melawan petugas dengan cara melempar pasir dan batu," ungkapnya.

Selain AM, 5 orang yang juga simpatisan MSAT telah ditetapkan oleh petugas Satreskrim Polres Jombang terlebih dahulu. Mereka adalah MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca Juga : Pemuda Gebrak Mobil Istri Polisi di Malang Tertangkap di Blitar

Terhadap 5 orang tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 19 undang-undang RI no 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana 5 tahun.

Untuk diketahui, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tahun 2019 lalu. Putra kiai pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri setelah petugas Polda Jatim melakukan penjemputan paksa dengan mengepung pesantren ayahnya selama 15 jam pada Kamis (07/07/2022).

Kini MSAT telah didakwa pada peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/07/2022). Ia didakwa dengan pasal berlapis pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni