free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Berakhir Kemarin, Google Diblokir?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

21 - Jul - 2022, 19:23

Placeholder
Laman mesin pencarian Google. (Google)

JATIMTIMES - Batas pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat telah berakhir pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Sejumlah PSE asing raksasa semisal Facebook, Instagram, Line, Twitter, WhatsApp telah mendaftarkan diri.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing berdasar hukum Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga : Smart Farming: Penggunaan IoT sebagai Pendukung Sektor Pertanian Indonesia dalam Revolusi Industri 4.0

Tetapi, terpantau dari laman resmi Kominfo (pse.kominfo.go.id) pada Kamis, (21/7/2022), PSE raksasa Google belum terdaftar. Nama Google ketika diketikkan pada kolom pencarian PSE yang terdaftar, juga tak ditemukan. 

Hasil pencarian, ketika diketikkan nama Google, hanya muncul dominasi penyedia game yang terkait dengan aplikasi Playstore. 

Seperti diketahui, PSE yang belum terdaftar akan mendapatkan sanksi. Terdapat tiga tahapan sanksi terhadap PSE yang belum terdaftar, sampai akhirnya dilakukan pemblokiran. "Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani, (21/7/2022).

Meski begitu, pada tab SE yang dihentikan sementara, ketika diketikkan nama Google, juga tidak ditemukan. Dalam tab SE yang dihentikan sementara itu, hanya terdapat 12 SE yang telah dihentikan sementara. Artinya, meskipun saat ini Google menjadi PSE yang belum mendaftar,  Kominfo belum memberikan sanksi.

Lain halnya dengan PSE lain yang mendaftar. Facebook contohnya. Ketika diketikkan pada kolom pencarian, ditemukan beberapa item yang terkait aplikasi maupun situ Facebook.com.

Baca Juga : Momen Langka, Ribuan Aremania Padati Stadion Gajayana di Launching Tim dan Jersey

Sementara itu, hingga saat ini, suatu mesin pencarian Google masih bisa diakses dengan lancar. Masih belum ada tanda-tanda adanya pemblokiran oleh pihak Kominfo.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy