free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Soal Ganti Rugi Ternak Akibat PMK, Satgas: Akurasi Data Itu Penting

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2022, 04:45

Placeholder
Rakor percepatan penanganan PMK di Koperasi SAE Pujon. (Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Satgas Penanganan PMK Pusat meminta data soal kematian ternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) harus benar-benar valid. Pasalnya, data tersebut nantinya akan dipergunakan Pemerintah Pusat sebagai dasar untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang ternaknya mati atau dipotong bersyarat akibat PMK. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Nasional, Profesor Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat rakor percepatan PMK di Pujon, Kabupaten Malang Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) sore. Bahkan menurutnya, bukan sekadar data dari laporan kematian. Namun juga harus dipastikan oleh petugas kesehatan hewan di wilayah masing-masing. 

Baca Juga : Satgas PMK Pusat Rakor di Pujon, Begini Arahannya

"Ganti rugi PMK, perlunya pencatatan yang baik dari sapi yang mati atau dipotong bersyarat. Datanya harus benar, disaksikan oleh yang lain. Dengan otoritas veteriner yang ada di daerah. Sehingga betul-betul datanya itu ada. Bukan sekadar laporan kematian," ujar Profesor Wiku. 

Profesor Wiku, menegaskan bahwa dalam hal ini akurasi data menjadi hal yang teramat penting. Sembari pemerintah mematangkan regulasi dan aturan terkait mekanisme ganti rugi tersebut. Terutama besaran nominal dari setiap jenis ternak. 

"Akurasi data menjadi hal yang penting. Jadi harus ada tranparansi dari masyarakat dan datanya harus bisa diverifikasi. Bukan hanya sekedar laporan kematian. Jadi harus oleh petugas, pada prinsipnya seperti surat kematian," tegas dia. 

Sehingga menurutnya, sapi yang dilaporkan mati atau telah dipotong bersyarat itu, bisa dipastikan bahwa penyebab kematiannya adalah karena terpapar PMK. 

Baca Juga : Besok Stadion Brawijaya Diverifikasi, Begini Kesiapan Manajemen Persik Kediri

Sementara itu menurut Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh. Nuryani Zainuddin mengatakan bahwa terkait bantuan tersebut, Pemerintah telah melakukan revisi pada Permentan nomor 158 tahun 2021. Di mana di dalam revisinya, telah disebutkan besaran ganti rugi sesuai jenis ternak. Yakni sebesar Rp 10 juta untuk sapi, Rp 1,5 juta untuk kambing atau domba dan sebesar Rp 2 juta untuk babi. 

"Itu telah berlaku sejak ditetapkan wabah pada 9 Mei 2022 lalu. Sehingga bagi koperasi yang merasa anggotanya terdampak, harap segera melapor ke dinas terkait. Untuk melengkapi berkas persyaratan, segera divalidasi dan segera diunggah ke ISIKHNAS," ujarnya. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni