free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Seorang Bapak di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

21 - Jul - 2022, 02:34

Placeholder
Ilustrasi (istimewa)

JATIMTIMES - Kelakuan Bw (51) ini benar-benar keterlaluan. Pria asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut tega mencabuli anak tirinya. Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan video porno.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tahun 2018 lalu di rumah kost yang dia sewa untuk tempat tinggal di Kecamatan Sumobito. Dia mencabuli anak tirinya pada malam hari saat istrinya tidur dan siang hari saat istrinya bekerja di pabrik sepatu Mojoagung.

Baca Juga : Dikira Boneka, Ternyata Bayi Terapung di Sungai Lahor

"Korban itu tidur, terus pelaku meraba kemaluan korban. Tidurnya itu satu kamar dengan ibunya dan bapak tirinya. Jadi mereka ini tinggal bertiga di rumah kost," terangnya kepada wartawan, Rabu (20/07/2022).

Dijelaskan Giadi, pelaku kerap mencekoki anak tirinya dengan video porno sebelum mencabulinya.

Perbuatan bejat bapak tirinya itu, membuat korban ketakutan. Sehingga setiap pulang sekolah tidak langsung pulang ke rumah. Korban kerap kali menghindar dengan cara bermain ke rumah temannya hingga dia berusia 13 tahun saat ini. Kini korban tengah duduk di bangku kelas 1 MTs.

Tingkah korban tersebut membuat curiga ibu kandung korban dan menanyakan apa yang terjadi. Lantas, korban pun mengaku kalau merasa ketakutan dengan ayah tirinya atas perbuatan yang dilakukan pelaku sejak tahun 2018.

"Anak ini tidak berani pulang. Ibunya kerja di pabrik, jadi pulang kalau ibunya sudah pulang kerja. Atas kecurigaan itu, akhirnya ditanya dan korban mengaku," kata Giadi.

Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Bunda Fey Ajak Lengkapi Imunisasi Pada Bulan Imunisasi Nasional

Ibu korban lantas melaporkan suaminya ke Satreskrim Polres Jombang pada 28 Juni 2022 lalu. Pelaku akhirnya ditangkap oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Senin (11/07/2022).

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. "Pelaku kita jerat pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya