free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Siswa Magang SMKN 2 Boyolangu Tulungagung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2022, 15:11

Placeholder
Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada siswa SMKN 2 Boyolangu yang akan melaksanakan PKL.

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja di Tulungagung. Bukan hanya kepada pekerja resmi atau karyawan. Perlindungan sosial ketenagakerjaan juga berlaku bagi siswa yang menjalani program magang di instansi atau perusahaan.

Terkini, sebanyak 60 siswa dari SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Puluhan siswa tersebut akan melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL). Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu M. Zamroji didampingi perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Ajak Wisudawan dan Wisudawati Universitas Kadiri Lebih Adaptif di Era Disrupsi

 Saat dihubungi awak media, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan para siswa magang dari SMKN 2 Boyolangu mendapatkan dua program jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Masing-masing jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perlindungan ini merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).

‘’Pemerintah melalui permenaker beramanat memberikan perlindungan kepada pekerja magang. BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada tenaga kerja magang dalam bentuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Agus. 

Agus menambahkan, dengan perlindungan ini, para siswa magang dari SMKN 2 Boyolangu terdaftar dalam kepesertaan yang bersifat sementara. Sehingga, cukup membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulan untuk satu siswa. 

‘’Sifatnya temporary (sementara), yakni selama mereka masih magang. Temporary artinya bisa satu bulan atau dua bulan, sesuai dengan masa magangnya. Bayar iurannya pun hanya pada masa itu saja," terang dia 

Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pemilik SPI Kota Batu, Berimbas pada Minat Penerimaan Siswa Baru

Kepala Sekolah SMKN 2  Boyolangu  M. Zamroji mendukung penuh program pemerintah sebagai perwujudan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada siswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan.
‘’Perlindungan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami selaku penyelenggara pendidikan. Kami berharap kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini ke depan terus berlanjut,’’ pungkas Zamroji.


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy