free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tak Lagi di DPUPRPKP, Penyedotan Limbah Tinja Bakal Beralih ke Perumda Tugu Tirta

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2022, 23:54

Placeholder
Petugas UPT PALD yang tengah melakukan penyedotan limbah tinja (uptpald)

JATIMTIMES - Pengelolaan penyedotan limbah tinja di Kota Malang, sebentar lagi akan beralih pengelolaan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) ke Perumda Tugu Tirta Kota Malang. 

"Iya sebentar lagi akan beralih ke Perumda Tugu Tirta," jelas Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir Diah Ayu Kusumadewi, saat ditemui di lokasi normalisasi drainase (13/7/2022).

Baca Juga : Melalui Program Accelerator, Ngalup Collaborative Network Fokus Kembangkan Talenta Digital

Dijelaskan Diah, sapaan akrabnya, jika hal ini telah lama direncanakan. Bahkan, perpindahan ini juga telah ada dalam peraturan daerah (Perda) dari Perumda Tugu Tirta. "Ini sudah dari dulu, bukan wacana baru, sudah ada perda nya di PDAM (Perumda Tugu Tirta). Kita menindaklanjuti aja," tutur Diah.

Untuk proses peralihan dalam pengelolaan tersebut, saat ini masih terus dalam koordinasi kedua belah pihak. DPUPRPKP tak mempersoalkan peralihan tersebut. "Yang penting masyarakat terlayani dengan baik," katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPT PALD), M Arif menjelaskan, saat ini memang masuk masa transisi atau peralihan dalam pengelolaan. Dengan peralihan tersebut, UPT PALD nantinya hanya melakukan pengelolaan terhadap pengolahan limbah tinja.

"Baik retribusi maupun penyedotan nanti yang mengelola PDAM (Perumda Tugu Tirta)," jelasnya.

Proses koordinasi terkait peralihan, dijelaskan Arif intens dilakukan. Proses peralihan juga telah mendapatkan lampu hijau dari wali kota.  Peralihan sendiri, dijelaskan Arif sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Ini Sosol Kapolres Baru Ngawi

"Di sini tidak menyebut tentang (pengelolaan) air limbah tidak ada. Undang-undang sudah berlaku, belum ada perda berikutnya, mungkin kalau sudah ada November sudah bisa eksekusi," jelasnya.

Untuk proses peralihan, dijelaskan Arif, tak ada persiapan khusus. Sebab peralihan hanya berbasis data. Aplikasi nantinya juga akan menyesuaikan struktur data yang ada. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni