JATIMTIMES - Tim Polda Jatim hingga Rabu (13/7/2022) masih melangsungkan olah tempat kejadian perkara di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Dua korban pun dihadirkan dalam menindaklanjuti limpahan kasus baru pemilik SPI kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) dari Polda Bali terkait dugaan kasus eksploitasi ekonomi anak.
Hingga Siang hari, tim Polda Jatim masih di dalam sekolah SPI Kota Batu melakukan olah TKP. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dua korban yang dihadirkan itu berinisial Olf dan W.
Baca Juga : Lantaran Sering Dibully, Pemuda Ini Tega Bacok Tetangganya
“Menghadirkan korban dan terlapor, dengan melakukan olah TKP di beberapa titik,” ucap Dirmanto.
Pada pukul 12.45 tim olah TKP Polda Jatim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto sudah melaksanakan olah TKP di tiga titik.
Titik-titik yang menjadi olah TKP merupakan lokasi yang diduga terjadi adanya eksploitasi ekonomi anak. “Sudah melaksanakan tiga titik, sekarang masih berjalan,” tambah Dirmanto.
Olah TKP pun rencananya masih akan menyasar di beberapa titik lokasi dugaan eksploitasi ekonomi anak. Titik yang diperiksa seperti unit usaha, dan sebagainya.
“Masih ada beberapa titik, tempat yang pertama kali diperiksa seperti tempat mana sih penjualannya atau unit usahanya,” terang Dirmanto di sela-sela olah TKP.
Sementara itu tim Polda Jatim hadir di SPI kota Batu sejak pukul 10.00, kurang lebih membawa 7 mobil. Sebelum melakukan olah TKP terlebih dahulu melakukan apel.
Baca Juga : Gara-Gara Ini, Google Kembali Kena Denda di Rusia
Setelah apel dilakukan salah satu tim bertemu memberikan surat perintah dimulai proses olah TKP pihak Polda Jatim langsung diterima oleh Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang di SPI Kota Batu.
Sementara itu, Pendamping korban atau pelapor Kayat Harianto menambahkan, saat proses olah TKP korban sempat menangis lantaran merasa terintimidasi. “Kondisi korban menangis, ada pihak berupaya mengintimidasi klien kami,” ucap Kayat.
Akhirnya lanjut Kayat, pihak dari SPI kota Batu yang semula berada di tempat TKP tidak diperkenankan untuk mengikuti jalannya olah TKP.