free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Gara-Gara Ini, Google Kembali Kena Denda di Rusia

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

13 - Jul - 2022, 22:21

Placeholder
Ilustrasi Google Rusia (Jakub Porzycki / NurPhoto Via Getty Images)

JATIMTIMES - Google mendapatkan denda dari Pengadilan Moskow. Hal ini setelah Hakim di pengadilan Moskow memutuskan denda senilai 60 ribu Rubel atau Rp 15 juta.  Denda terhadap Google ini lantaran, telah berulang kali menolak untuk menghapus data pribadi di YouTube dari salah satu penduduk Rusia.

Dikutip dari laman Sputniknews (13/7/2022), Hakim Timur Vakhrameev menjelaskan, Google LLC dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran administratif. Hal ini berdasarkan pasal 5 13.11 kode Pelanggaran Administratif Federasi Rusia.

Baca Juga : Diduga Gara-Gara Label Sekolah Inklusi, Sekolah Ini hanya Dapat 3 Murid Baru dalam PPDB 2022

"Denda dalam bentuk denda administratif sebesar 60 ribu Rubel (akan dikenakan)," kata Hakim Timur Vakhrameev dalam pengumuan keputusannya.

Kasus ini bermula ketika seorang pengacara asal Rusia, Ilya Remeslo mengeluh pada pengawas media Rusi, Roskomnadzor, bahwa data pribadi baik berupa alamat, dan nomor teleponnya tersedia untuk umum di YouTube.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti sampai akhirnya pengawas meminta raksasa teknologi tersebut untuk melakukan penghapusan data.  Tetapi, hingga 12 April, data tersebut tak kunjung berhasil dihapus. 

Akan tetapi, saat itu pengadilan menyatakan bahwa Remeslo gagal memberi bukti dan bersikeras bahwa perusahaan (Google) tidak diberitahu dengan benar. Tetapi, induk YouTube itu kemudian meminta proses dihentikan. 

Pada akhir Desember tahun sebelumnya, perusahaan (Google) juga mendapatkan denda. Google menerima denda omset 7,22 miliar Rubel atau Rp1,8 triliun. Hal ini disebabkan adanya pelanggaran berulang terhadap prosedur pembatasan akses ke konten ilegal. Denda telah dikumpulkan, menurut catatan Roskomnadzor.  

Baca Juga : Pemilik SPI Kota Batu Ditahan, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Merasa Lebih Aman

Kemudian pada bulan Juni 2022 lalu, Rusia menjatuhkan denda sebesar 15 juta Rubel atau 260 ribu dollar (Rp 3,8 miliar) kepada Google karena dinilai melanggar undang-undang Rusia soal data pengguna. 

Pelanggaran yang dilakukan raksasa teknologi ini bukan pertama kali, pengadilan Distrik Tagansky Moskow saat itu menyatakan perusahaan telah berulang kali gagal mematuhi undang-undang Rusia yang mewajibkan Google untuk melokalisir data pengguna. 

Sementara itu, meski nominal denda terbilang kecil, perusahaan itu belum mampu membayar. Google Rusia mengumumkan rencana untuk mengajukan kebangkrutan pada Mei setelah rekening banknya disita pihak berwenang.


Topik

Tekno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya