free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Julianto Eka Putra SPI Ditahan, Komnas PA: Hadiah untuk Anak Indonesia

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

13 - Jul - 2022, 02:40

Placeholder
Ketua Komnas PA Arist bersama dua korban saat berada di Kota Batu beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Ditahannya Julianto Eka Putra (JEP) pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam dugaan kasus kekerasan seksual di Lapas Klas I Malang, Senin (11/7/2022) kemarin, menjadi kado untuk korban dan anak Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Ariest Merdeka Sirait yang telah mendampingi kasus ini sejak 29 Mei 2021 lalu. 

Baca Juga : Lagi, Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PKH Desa Kelbung 

“Kita mendapatkan kabar baik, di mana JE akhirnya ditahan,” kata Arist, Selasa (12/7/2022).

Dengan mendekamnya JEP di balik jeruji besi menjadi kado bagi anak Indonesia dalam memperingati Hari Anak Nasional. “Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dalam rangka memperingat Hari Anak Nasional yang jatuh 23 Juli nanti,” tambah Arist.

Meski nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan membacakan dakwaannya pada sidang Rabu (13/7/2022) besok di Pengadilan Negeri Malang, namun penahanan itu sudah cukup membahagiakan dan melegakan bagi Komnas PA juga korban. Arist pun berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah ikut menggiring kasus yang sudah memasuki 19 kali sidang tersebut.

“Di mana kasus kejahatan seksual harus dihentikan agar anak Indonesia terselamatkan dari predator kejahatan seksual,” imbuh Arist.

Sejak dilaporkannya JEP kepada Polda Jatim pada 29 Mei 2021 silam, memang proses penahanan diakui Arist sangat terlambat. Apalagi saat melaporkan kasus tersebut bukti-bukti sudah dirasa lengkap.

Baca Juga : Cegah Kekerasan Anak, DP3A Kabupaten Malang Akan Bentuk Kader Pelopor dan Pelapor

“Memang penahanan JEP ini sangat terlambat dengan data yang begitu lengkap saat melaporkan pada 29 Mei 2021 lalu,” ujar Arist.

Diberitakan sebelumnya, penahanan JEP dilakukan usai diduga melakukan intimidasi terhadap korban dan setelah melewati 19 kali persidangan. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang. Penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana