JATIMTIMES - Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menggelar diskusi strategis berkaitan dengan
Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD), Selasa (12/7/2022). Kegiatan tersebut mendatangkan Direktur Sumberdaya Ditjen Ristekdikti, Dr M Sofwan Effendi MEd.
Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian MSi, menjelaskan, hal ini tentunya untuk memberikan gambaran kepada para dosen untuk lebih merdeka dan bebas, utamanya terkait dengan penilaian angka kredit dan percepatan dalam jabatan akademik.
Baca Juga : Mendorong Hadirnya Perda Perlindungan Yatim Piatu di Kab Malang
Human capital yang ada pada perguruan tinggi, dimana atribusinya adalah kemampuan akademik, pendidikan dan juga kesehatan harus menjadi modal perguruan tinggi. Perguruan tinggi saat ini sudah menjadi industri jasa. Dosen harus memberikan kontribusi yang penting.
"Karena itu, menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai dosen menjadi lebih baik lagi," jelasnya.
Disampaikan Pieter, di Unikama masih terdapat 18 orang berstatus Tenaga Pengajar (TP), 73 orang Asisten Ahli, Lektor 64, Lektor Kepala 12 dan Guru Besar Emiritus dan Aktif 5 orang.
Direktur Sumberdaya Dijen Ristekdikti, Dr M Sofwan Effendi MEd menyampaikan, karir dosen harus dibungkus dengan transformasi SDM. Transformasi ini bukan hanya melangkah, namun melakukan lompatan, bahkan terbang.
Transformasi yang dilakukan salah satunya melalui digital.
"Fokus saya, bagaimana membenahi SDM perguruan tinggi, aktornya adalah dosen. Dosennya dibenahi, lalu apanya yang dibenahi?. Dosen sebisa mungkin fokus ke Tridharma. Administrasinya dikurangi, jangan mikir administrasi kemudian Tri Dharma lupa, bukan nggak ada tapi berkurang," tuturnya.
Selain itu, tengah dicoba untuk bagaimana mekanisme kenaikan pangkat dosen, namun dosen tersebut justru tidak tau tiba-tiba mengalami kenaikan pangkat. "Tau-tau sudah penuh (angka kredit), sehingga dikasih tau, bapak ibu sudah waktunya naik pangkat. Itu namanya tranformasi," katanya.
Transformasi ini mensinkronkan dan mengintegrasikan seluruh kebijakan dosen dalam satu aturan dan lebih fleksibel. Selain itu, bagaimana mengubah komponen tata kelola menjadi lebih cepat dan bisa diakses oleh siapapun yang namanya dosen.
"Pernah satu hari saya mendapat 100 WhatsApp hanya untuk menanyakan gelar guru besar sampai mana. Akhirnya ada satu staf saya saya suruh balas satu persatu," jelasnya.
Untuk itulah, kemudian dibuat satu sistem untuk bisa dosen mengetahui perkembangan atau melacak terkait proses guru besar sampai dimana. "Alhamdulillah saat ini Penilaian Angka Kredit (PAK) sudah jalan, dosen bisa melacak sendiri dan mengawal proses cepat atau tidak," terangnya.
Baca Juga : Dorong Lahirnya Inovator Baru, Bappeda Kabupaten Blitar Gelar Lomba Krenotek
Selain itu, Sofwan juga menjelaskan lebih lanjut tentang
Penilaian Angka Kredit Dosen dan Strategi Percepatan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD). Syarat Guru Besar, dimana sebelumnya terdapat persyaratan 10-20 bekerja, syarat tersebut dihapus.
"Kini dihapus. Syarat menjadi Guru Besar minimal bekerja selama 10 tahun, sejak diangkat menjadi dosen. Dosen berarti sudab memiliki jabatan asisten ahli atau Lektor. Syarat tambahan untuk pemenuhan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar kini juga dihapus," pungkasnya.
Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan, jika semua jurnal yang sudah terbit di jurnal nasional maupun internasional tak lagi direview ulang. Jurnal yang diterbitkan juga harus jurnal baik. Artinya jurnal yang bukan jurnal predator.
"Selama jurnal baik, karya tulis yang sudah publis tidak akan direview, tapi akan diberikan poin. Poinnya ada kategori lagi," jelasnya.
Sofwan juga menyampaikan, jika saat ini tim review juga bisa berasal dari dalam kampus sendiri. Akan tetapi, tak serta merta, reviewer haruslah sudah mendapatkan SK dari Dirjen Dikti dengan status tim PAK nasional.