free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejari Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Nyaris Beredar di Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jul - 2022, 21:17

Placeholder
Prosesi pemusnahan barang bukti (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan ratusan gram sabu-sabu dan ganja kering yang nyaris beredar di kabupaten terluas kedua di Jawa Timur itu. 

Narkoba tersebut adalah barang bukti kejahatan tindak pidana umum (tipidum) periode bulan Januari hingga Juli 2022. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022) siang. 

Baca Juga : Viral, Salat Idul Adha Campur Baur Laki-Laki dan Perempuan Bersebelahan

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah kasus-kasusnya berkekuatan hukum tetap tahun 2022 ini. Ada sekitar 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menuturkan bahwa semua barang bukti itu dibakar. Namun khusus pil dobel L, para pejabat menghancurkan dengan cara diblender. 

“Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022,” ungkap Dyah Yuli.

Dari kanan: Kajari Kabupaten Malang, Bupati Malang dan Kepala BNN Malang saat memusnahkan barang bukti berupa pil (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan yang telah diatur undang-undang, baik itu perkaran pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus). Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam melakukan pemusnahan barang bukti. 

“Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana,” beber Dyah. 

Dyah pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindak pidana yang telah dilakukan masyarakat. Dan ia juga mengingatkan sekaligus mengimbau agar masyarakat menghindari perkara pidana. 

“Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan,” kata Dyah. 

Baca Juga : MSAT Akan Jalani Sidang Kasus Pencabulan Santriwati Pekan Depan di Surabaya

Di tempat sama, Bupati Malang HM Sanusi yang ikut dalam pemusnahan barang bukti berharap ke depan kasus pidana bisa makin berkurang. Sehingga, perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun. Ia menginginkan kondisi Kabupaten Malang yang aman, tentram dan makmur. 

“Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara maju, di mana taat aturan itu warga negaranya bangga. Mereka bangga kalau tidak melanggar hukum. Sebab hukum itu untuk kepentingan bersama dan pribadi. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudhorotnya,” kata Sanusi. 

Oleh karena itu, ke depan Sanusi berharap Kejari Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum kepada masyarakat. Begitu pula sebaliknya, masyarakat pun diharap juga taat dan sadar akan hukum. 

“Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum. Memberi contoh perbuatan itu lebih baik dari pada memberi nasehat. Kita apresiasi pada Kejaksaan hari ini, ke depan mari kita mulai untuk tidak melanggar hukum sekecil apapun,” Sanusi mengakhiri.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri