JATIMTIMES - Media sosial TikTok sempat digegerkan dengan video yang menunjukkan uang kertas pecahan 100 rupiah. Di uang kertas Rp 100 itu, terpampang wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu akun TikTok, yaitu @insan tak punya, menyebut bahwa lembaran mata uang itu adalah uang terbaru. Rencananya uang kertas itu akan dikeluarkan oleh BI (Bank Indonesia) sebagai pengganti uang seratus ribu rupiah.
Baca Juga : Kala Ridwan Kamil Rela Pikul Cucian di Makkah Jadi Sorotan: Ini Bagian Rukun Rumah Tangga
"Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi. Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah," tulis akun TikTok @insan tak punya, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan gambar yang diunggah, selain gambar Jokowi, di baliknya bergambar Istana Bogor. Warna mata uang kertas itu dominan merah dan merah muda. Kemudian pada kedua sisi tertulis Bank Indonesia.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memastikan uang kertas pecahan Rp 100 dengan gambar Jokowi adalah palsu atau hoaks.
Menurut dia, ada ketentuan khusus untuk memilih tokoh yang dijadikan gambar di uang kertas. Adapun ketentuan seseorang atau tokoh yang masuk sebagai gambar di mata uang, salah satunya yaitu pahlawan yang sudah tutup usia.
Erwin lantas memastikan, jika gambar mata uang adalah tokoh yang masih hidup, berarti hoaks. "Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang, itu gambar pahlawan yang sudah meninggal," jelas Erwin.
"Dan pahlawan itu yang sudah punya track record bagus yang meninggal beberapa waktu lalu dan dia punya kredibilitas sebagai pahlawan. Artinya kalau masih hidup, sih hoaks. Cuma yang pasti itu salah, itu hoaks," tambah Erwin.
Baca Juga : Sukseskan Program 1,5 Juta Paket Daging Kurban, DPD PKS Kota Malang Bagikan 14 Ribu Paket
Menurut dia, kalau sebuah mata uang bergambar tokoh yang masih hidup, akan penuh dengan risiko. "Jadi untuk jaga-jaga kaya gitu. Kalau pun mau pake gambar orang, itu pake gambar pahlawan atau pemandangan seperti gitu," ungkap Erwin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan BI masih memikirkan perihal sanksi untuk pihak yang menyebarkan berita palsu itu. Namun, masih dipertimbangkan karena masyarakat yang mengunggah berita palsu itu akan senang jika menjadi perhatian publik.
Erwin pun meminta kepada masyarakat jangan memberikan berita palsu kepada masyarakat terkait mata uang. Sebab, memberikan berita palsu itu diatur oleh undang-undang dan ada sanksi pidananya.