JATIMTIMES - Sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Patroli Motor Penegakkan Prokes di Masyarakat (Pamor Keris) Polsek Kwadungan melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukumnya, di Kabupaten Ngawi, Senin (11/7).
Kapolsek Kwadungan AKP Sunarijati selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan pihaknya menggelar operasi yustisi Pamor Keris tahun 2022 dan sosialisasi PPKM level 1 di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Viral, Seorang Jagal Iduladha Temukan 2 Bayi Sapi di Dalam Hewan Kurban Jantan
"Benar, hari ini kita laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi yustisi Pamor Keris tahun 2022 dengan kuat personel Aiptu Arifin, Aipda Heny, Bripka Jariyanto dan Bripka Budi dari Polsek Kwadungan," terang AKP Sunarijati, Senin (11/7).
Dalam operasi yustisi tersebut Pamor Keris Polsek Kwadungan menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat Kecamatan Kwadungan yang tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak serta berkerumun.
"Operasi yustisi Pamor Keris Polsek Kwadungan kali ini menyasar pada masyarakat yang sedang antre BBM di SPBU Budug dan masyarakat yang antre di depan ATM Bank BRI Pojok," ujar AKP Sunarijati.
Lebih lanjut, AKP Sunarijati menyebut, dalam operasi yustisi tersebut Pamor Keris Polsek Kwadungan berhasil menjaring 10 orang warga masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19.
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo, Remaja 22 Tahun Dicokok Polisi di Pinggir Jalan
"Kepada warga masyarakat yang melanggar kita sampaikan Prokes Covid-19 dan PPKM level 1 agar warga masyarakat paham dan mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi," pungkas AKP Sunarijati.