free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Pil Koplo, Remaja 22 Tahun Dicokok Polisi di Pinggir Jalan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

11 - Jul - 2022, 19:07

Placeholder
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari remaja yang edarkan pil koplo (foto: dok Polsek Kromengan)

JATIMTIMES - Polsek Kromengan Polres Malang berhasil mengamankan ratusan obat-obatan ilegal jenis pil koplo (double L). Barang haram tersebut didapatkan dari remaja berusia 22 tahun.

Remaja 22 tahun asal Malang yang berinisial GHS itu diamankan anggota Polsek Kromengan, lantaran telah mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo.

Baca Juga : Digerebek Polisi, Belasan Pelaku Judi Sabung Ayam di Tulungagung Lari Kocar-kacir

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo membenarkan terkait penangkapan dilakukan pada Sabtu, (9/8/2022), sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu.

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS (22) di pinggir Jalan Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam.

“Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” ungkap Heri Eko Utomo.

GHS (22) sendiri adalah pria kelahiran Kabupaten Malang, yang beralamat di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari tangan GHS, polisi berhasil sejumlah uang tunai dan barang bukti seperti handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga : Viral Aksi Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Karangploso, Polisi Buru Pelaku

“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai 33 ribu rupiah yang didapat dari sisa jualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam,” imbuh Kapolsek Kromengan.

Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Hari Eko Utomo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya