free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Pelecehan Seksual SPI, Julianto Eka Putra Ditahan 30 Hari di Lapas Kelas I Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jul - 2022, 01:35

Placeholder
Terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra (JEP) yang merupakan bos dari sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) keluar dari mobil dan dibawa masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga merupakan bos atau pemilik  sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) ditahan selama 30 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito menyampaikan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. 

Baca Juga : Ketua TP PKK Kota Kediri: Para Perempuan Jangan Takut Lakukan Pemeriksaan IVA dan Sadanis

"Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari, jadi kita hanya melaksanakan ketetapan majelis hakim," ungkap Agus Rujito kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022). 

Agus menuturkan, penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang tersebut berdasarkan Ketetapan Majelis Hakim Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.

"Hari ini (11/7/2022) sekitar jam setengah satu (siang) majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan penahanan," ujar Agus. 

Dengan dikeluarkannya surat penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Batu langsung berangkat ke Kota Surabaya untuk melakukan pengamanan terhadap JEP yang merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual di kediaman mewahnya di kawasan Citra Land Surabaya.

"(Terdakwa JEP) dijemput jam setengah tiga (sore) di rumahnya di Surabaya. Kita meminta bantuan pengamanan pihak kepolisian dari Polda Jatim dan Polresta Malang dari rekan-rekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga ada, alhamdulillah lancar," terang Agus. 

Sekitar pukul 16.45 WIB, terdakwa JEP hadir di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani penahanan selama 30 hari dengan menumpangi mobil Toyota Innova dengan nomor polisi AD-8869-MU. JEP yang keluar dari mobil tersebut tampak tidak diborgol. 

Disinggung perihal terdakwa JEP yang tidak diborgol, Agus mengatakan bahwa terdakwa JEP selama proses penjemputan hingga penahanan di Lapas Kelas I Malang berperilaku kooperatif kepada petugas. 

Baca Juga : 5 Orang Pengikut MSAT Ditetapkan Tersangka, Digerakkan untuk Halangi Petugas

"Tidak (diborgol) karena dalam rangka pelaksanaan penahanan tersangka kooperatif," terang Agus. 

Sementara itu, selama kasus ini berlangsung setidaknya JEP telah menjalani 20 kali sidang dengan berbagai macam agenda. Nantinya pada 20 Juli 2022 mendatang, terdakwa JEP akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Malang Kelas IA. 

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (6/7/2022) tepat di agenda sidang terkait kasus pelecehan seksual yang menyeret terdakwa JEP, Deddy Cobuzier menayangkan wawancaranya bersama korban dari terdakwa JEP di acara podcast-nya. 

Video berdurasi 55 menit 31 detik tersebut menghadirkan dua korban yang mengaku dulunya sebagai korban pelecehan seksual terdakwa JEP. Keduanya mengaku pernah dilecehkan secara fisik maupun verbal. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---