JATIMTIMES - Mulai 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan kebijakan baru. Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Swab Antigen yang masih berlaku saat boarding.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, kebijakan tersebut selaras dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga : Petani Sumbermanjing Wetan Ngadu ke Polres Malang, Ada Apa?
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ungkap Luqman kepada JatimTIMES.com, Senin (11/7/2022).
Pihaknya terus mengajak calon pelanggan agar melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Selain itu, KAI juga sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Menurutnya, jumlah stasiun yang memiliki layanan vaksinasi akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 17 Juli mendatang.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Swab Antigen 1x24 jam atau tes Swab PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab PCR 3x24 jam.
d) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Swab PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes Swab PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Swab Antigen atau Swab PCR, namun wajib memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Luqman.
Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.
Sementara itu, pihaknya mengimbau agar pelanggan KA tetap diwajibkan untuk menggunakan masker selama dalam perjalanan KA dan saat di stasiun. Masker yang digunakan harus masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca Juga : Sambut Bandara Kediri, Mas Dhito Titip Pesan Bagi Finalis Inu Kirana
"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," tutur Luqman.
Lebih lanjut, untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, KAI juga menyediakan layanan Swab Antigen seharga Rp 35.000 di tiga stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya.
"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tandas Luqman.