JATIMTIMES- Video viral di media sosial mempertontonkan aksi dua pemuda saat mengendarai motor melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap pengendara motor lain. Kejadian tersebut berlangsung di jalan raya Parengan-Soko tepatnya di pertigaan ponco Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Korban penganiayaan tersebut mengalami pusing, lantas melapor ke Polsek Parengan.
Baca Juga : Kasus Langka! Penis Pria Usia 50 Tahun Patah Saat Berhubungan, Ternyata Alami Hal Ini
Video yang diunggah akun @Bayu Slankers Vacum itupun mendapatkan respons cepat dari Polsek Parengan bersama Unit Marong Satreskrim Polres Tuban.
Petugas berhasil mencokok pelaku laki-laki berinisial HS (34 tahun) asal desa Parangbatu Parengan Tuban. Meski demikian, pelaku lain berinisial S (33 tahun) belum tertangkap.
Kapolsek Parengan AKP Gunadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (08/7/2022) sore. Pihaknya,mendapatkan laporan dari lelaki berinisial MIR (30 tahun) asal Desa Parangbatu, Parengan yang merupakan korban penganiayaan.
Korban mengaku dipukul berkali-kali mengenai kepala, wajah, mulut dan tangan oleh dua pelaku di tepi jalan raya Parengan arah Soko.
"Kejadian Jumat (08/7) kemarin. Ada laporan korban MIR telah dianiaya di tepi jalan raya oleh dua orang pelaku," bebernya.
Lebih detail, AKP Gunadi menceritakan bahwa korban MIR saat perjalanan pulang dari Kabupaten Gresik menuju kampung halamannya di Parengan Tuban mengendarai sepeda motor. Namun sesampainya di pertigaan Ponco Parengan-Soko, tiba -tiba korban di hadang dua orang pelaku (HS dan S) yang juga mengendarai motor. Setelah terhenti, kedua pelaku langsung memukuli korban.
"Kedua pelaku secara bersama-sama langsung menganiaya terhadap MIR dengan cara memukul berkali-kali mengenai anggota tubuh bagian kepala dan juga tangan. Lalu, terhenti paska dilerai masyarakat di sekitar tempat kejadian," tambahnya.
Baca Juga : Salat Idul Adha di Masjid Agung Wlingi, Wabup Blitar Imbau Masyarakat Tetap Tenang di Tengah Wabah PMK
Akibat kejadian itu, korban MIR merasa pusing dan merasa sakit pada kepala, wajah, mulut, dan tangan. Korban kemudian melakukan visum ke rumah sakit terdekat dan melaporkan kejadian yang dia alami.
"Setelah laporan dan lidik, Polsek Parengan koordinasi ke Unit Marong Satreskrim Polres Tuban, pelaku HS diamankan, dan S temanya melarikan diri belum tertangkap," imbuhnya
Selanjutnya, kasus penganiayaan ini di proses penanganan serta telah dilimpahkan ke Unit Marong Satreskrim Polres Tuban.
"Pelaku dikenai hukum barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (170 ayat (1) KUHP). Proses kasus telah dilimpahkan ke Polres Tuban," tutupnya.