free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Bersama RS Toeloengredjo Lindungi Tenaga Kerja Rentan

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2022, 17:40

Placeholder
Penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan. (eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Sadar Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan. Kali ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kediri bekerja sama dengan RS Toeloengredjo Kediri dalam memberikan perlindungan itu.

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. RS Toeloengredjo turut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional (GN) Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan 200 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai Petani dan Pedagang di sekitar Wilayah Kerja RS Toeloengredjo.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Saat WFH hingga Rp 4,4 Miliar

Bertempat di RS Toeloengredjo, dilakukan penyerahan simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Rina Nindyastuti Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagkerjaan Kediri kepada dr. Yetty Nusaria Nawa Indah, MMRS Direktur RS Toeloengredjo untuk diteruskan kepada 200 Pekerja Rentan.

Dalam Kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan layanan Trauma Center dihadiri oleh 75 Badan Usaha di wilayah Kediri.

Terpisah Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menjelaskan, untuk saat ini mereka terdaftar dalam 2 program Sektor Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 3 bulan Juli-September 2022). Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” kata Suharno.

Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga : Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Serahkan Sapi Kurban ke Lapas Tuban

Manfaat lainnya juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” tegasnya.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam melindungi tenaga kerja, mulai dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. “Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” pungkas Suharno Abidin


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya