JATIMTIMES - Empat calon jamaah haji (CJH) Furoda asal Kabupaten Tulungagung dipastikan gagal berangkat ke Mekkah. Permasalah terkait calon haji furoda atau haji mujamalah yang batal berangkat ke tanah suci karena masalah visa, kini masih menjadi perhatian publik.
Selain dari Kabupaten Tulungagung, kasus haji furoda ini ramai setelah 46 jemaah haji Indonesia tertahan di imigrasi Jeddah karena menggunakan visa tidak resmi untuk berhaji.
Baca Juga : Dimensi Revolusi Diri Ibadah Haji
Konsul Jenderal RI untuk Jeddah Eko Hartono mengatakan, visa mujamalah atau yang biasa dikenal dengan istilah furoda adalah diskresi dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan langsung kepada penerima secara mandiri.
Visa mujamalah ini diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada warga negara asing dengan tujuan meningkatkan hubungan antara pemerintah Arab Saudi dengan negara penerima undangan haji.
"Prinsipnya adalah ini diskresi dari pemerintah Arab Saudi memberikan visa undangan dari pihak kerajaan kepada siapa pun, juga pihak-pihak negara asing yang dianggap perlu," kata Eko dilansir kompas.com, Kamis (7/7/2022).
Visa mujalamah ini menurut Eko, tidak bisa diberikan dengan sembarangan. Pasalnya penerima visa mujamalah ini adalah orang-orang terpilih berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan Besar Arab Saudi yang tersebar di negara-negara sahabat.
Eko pun memberikan contoh, orang Amerika Serikat tidak bisa mendapat visa mujalamah dari Kedutaan Arab Saudi di Inggris. "Enggak bisa dong, orang AS dapat visa mujamalah dari kedutaan Saudi di Inggris. Maksud pemerintah Saudi meningkatkan hubungan bilateral jadi enggak dapat dong (karena) dikasih ke warga negara lain. Jadi miss match-nya di situ," jelas Eko.
Eko menegaskan, baik Kemenag maupun Kemenlu sama sekali tidak memiliki akses untuk mengetahui siapa saja yang mendapat undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi. Pasalnya undangan haji tersebut murni kewenangan dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur.
Baca Juga : Dua Emak Berboncengan di Tulungagung Ini Ngebut, 1 Tewas dan 1 Luka Berat Nyungsep di Kebun Tebu
Oleh karena itu, Kemenag meminta pihak jasa travel atau biro perjalanan haji untuk melapor terkait perjalanan visa mujamalah. Tujuannya agar Kemenag bisa mengetahui siapa saja penerima visa mujamalah dan biro perjalanan haji mana saja yang membawa calon jemaah haji furoda tersebut.
"Kalau tidak lapor, Kemenag akhirnya tidak tahu termasuk dalam kasus kemarin. Teman-teman Al Fatih tidak pernah melaporkan jemaah yang mereka bawa kepada Kemenag sehingga mereka tidak tahu. Itulah prinsipnya visa mujamalah atau furoda," pungkas Eko.
Terkait data jemaah furoda yang berangkat ke Mekkah tidak bisa terdeteksi karena informasinya tertutup dan pemberangkatannya tidak bisa dipastikan. Sedangkan mengenai biaya pemberangkatan setiap jemaah dikenai biaya 180 ribu dolar Amerika atau Rp270 juta.
Seperti diketahui, 4 calon jamaah haji Furoda yang diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra Ahmad Baharudin, dipastikan batal berangkat. Pembatalan ini karena hingga batas waktu yang ditentukan, kedutaan besar RI tidak mengeluarkan visa haji Furoda melalui salah satu jasa travel tempatnya mendaftar.