JATIMTIMES - Uang merupakan alat tukar menukar resmi dalam kegiatan ekonomi seperti jual beli. Sejak zaman dulu, uang bertransformasi bentuk mulai dari batu, logam, hingga kertas.
Uang koin pertama di dunia kala itu dicetak pada tahun 600 sebelum masehi oleh Raja Lydia Alyattes dari Turki. Uang koin itu terbuat dari electrum campuran perak dan emas yang terjadi alami.
Dalam uang koin itu, kemudian dicap dengan gambar-gambar untuk menandai jika uang tersebut diterbitkan di wilayah itu.
Lantas bagaimana sejarah uang kertas pertama di dunia?
Melansir dari laman Bank Indonesia, uang kertas pertama di dunia disebut dengan "Jiaozi". Uang kertas Jiaozi ditemukan di daratan China pada tahun 997 Masehi.
Guinness World Records mencatat cikal bakal uang kertas ini adalah uang terbang atau uang yang digunakan pedagang kaya dan pejabat pemerintah pada masa Dinasti Tang China (618-907 M).
Uang terbang ini merupakan dokumen yang setara dengan wesel bank pada masa kini. Uang terbang saat itu memungkinkan seseorang menyetor uang dengan pejabat setempat dengan imbalan kuitansi kertas.
Kuitansi kertas sendiri digunakan untuk menebus dengan jumlah uang yang sama di tempat lain. Keberadaan uang terbang pada waktu itu sangat berarti karena mampu menyederhanakan transaksi.
Namun saat itu, surat promes yang diproduksi pada masa Dinasti Tang masih belum menjadi mata uang yang sebenarnya.
Mata uang kertas pertama yang diketahui seperti hari ini baru diciptakan di China selama Dinasti Song (960-1279 M) pada masa pemerintahan Kaisar Shenzong (997-1010 M).
Uang kertas ini bisa ditukar dengan uang berbasis koin dan dapat ditukar antarindividu. Mata uang kertas ini awalnya populer namun menjadi terganggu oleh masalah inflasi setelah beberapa dekade.
Setelah beberapa dekade terganggu akibat inflasi, Jiaozi lalu digantikan oleh catatan yang disebut "Huizi", yang dicetak Dinasti Song (960-1279 M) melalui percetakannya sendiri.
Baca Juga : Angkut Ribuan Wisatawan, Bus Macito Ramah Disabilitas Segera Hadir di Kota Malang
Adapun di wilayah Eropa, praktik penggunaan uang kertas baru mulai populer pada abad ke-17.
Sementara, pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kemudian Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran sah. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.
Mengutip dari laman Kemenkeu, November 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia" yang diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengerjaan Oeang Republik Indonesia (ORI) lantas dimulai pada Januari 1946. Pembuat desain dan bahan-bahan induk (master) berupa negatif kaca dipercayakan kepada percetakan Balai Pustaka Jakarta.
Sedangkan pelukis pertama Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah Abdulsalam dan Soerono.
Hingga akhirnya melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya uang ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00. Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI.