free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2022, 15:28

Placeholder
Ilustrasi penjualan ternak sapi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Akibat mewabahnya PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan syarat bertransaksi hewan kurban. Ternak yang akan ditransaksikan harus dipastikan kesehatannya melalui surat keterangan sehat.

Hal tersebut sebagai langkah antisipatif menjelang Hari Raya Iduladha pada 10 Juli 2022 mendatang. Tujuannya untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan benar-benar dalam kondisi sehat.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Sukses Pertahankan WTM, Beberkan Sejumlah Capaian Tahun 2021

"Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Bupati Malang, HM. Sanusi.

Untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan tersebut, pedagang atau peternak bisa meminta kepada tenaga kesehatan hewan yang ada di setiap kecamatan. Dan sebelum dikeluarkan, ternak juga harus dicek kesehatannya terlebih dahulu.

"Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di Kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo.

Bukan hanya pada transaksi hewan kurban, sebuah syarat juga diberlakukan bagi masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Di mana dalam hal ini, pihak panitia yang bersangkutan harus mendapat izin dari Camat setempat.

"Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan izin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki," imbuh Eko.

Dirinya berharap masyarakat bisa menjalankan dua hal yang telah disyaratkan dalam memperingati Hari Raya Iduladha tersebut. Sebab hal tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran PMK agar tidak semakin meluas.

Baca Juga : Tuntaskan Wilayah Kumuh di Kota Kediri, IBM Program KOTAKU Bidik 2 Kelurahan

Sementara itu, hingga saat ini jumlah sapi di Kabupaten Malang yang dikonfirmasi terpapar PMK tercatat ada sebanyak 15.755 ekor. Dalam jumlah tersebut, DPKH Kabupaten Malang mencatat bahwa jumlah terbanyak masih ada di wilayah Malang Barat.

Yang meliputi 3 kecamatan. Yakni Ngantang sebanyak 6.000 ekor, Pujon 5.700 ekor dan Kasembon sebanyak 1.200 ekor. Di sisi lain, sebagai langkah antisipatif, Pemkab Malang juga terus menggenjot capaian vaksinasi PMK.

Berdasarkan catatan dari DPKH Kabupaten Malang, dari total 59.000 dosis vaksin yang diterima, sebesar 73 persen atau sebanyak 47.000 dosis telah disuntikan. Eko menyebut, hingga saat ini pihaknya juga masih terus melakukan penyisiran, untuk mengetahui ternak yang masih sehat dan memungkinkan untuk disuntik vaksin.

"Setidaknya kami upayakan dalam minggu ini, penyisiran sudah bisa selesai," pungkas Eko.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya