free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pasutri di Gresik Gelapkan Mobil Seorang Guru Ponpes

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Jul - 2022, 00:28

Placeholder
Tersangka Alex ketika di Mapolsek Manyar didampingi Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno (kiri) dan anggotanya beserta tersangka menunjukan barang bukti, Selasa (5/7/2022). (Foto: Syaifuddin Anam/ JatimTIMES).

JATIMTIMES - Pasangan suami istri (Pasutri) Alexander Dodhy Prasetio - Anita Ningsih asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan polisi.

Warga Perum GKB Desa Roomo tersebut kompak menggelapkan mobil milik Ulin Nuha, seorang guru di pondok pesantren wilayah Kecamatan Manyar. 

Baca Juga : 2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban

Namun, polisi hanya menahan Alex, sedangkan Anita dilakukan penangguhan penahanan. Sebab, perempuan berusia 36 tersebut harus merawat tiga anaknya yang masih kecil.

"Atas dasar kemanusiaan tersangka AN tidak kami tahan. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno didampingi Kanit Reskrim Iptu Joko Suprianto, Selasa (5/7/2022).

Windu menjelaskan, awalnya Alex menyewa mobil Daihatsu Grand New Xenia Nopol N 1877 IU milik korban Ulin Nuha pada Februari 2022 lalu. Rencananya, mobil akan dipakai sebagai operasional usaha tahu dan tempe di Jombang.

Karena keduanya saling kenal, Ulin Nuha tidak menaruh curiga sama sekali. Dia langsung menyerahkan mobilnya beserta STNK dan kunci kontak kepada Alex.

"Setiap bulan tersangka Alex membayar sewa Rp 7,5 juta kepada korban," imbuh perwira tiga balok di pundak tersebut. 

Setelah berjalan beberapa bulan, lanjut AKP Windu, mobil tersebut digadaikan oleh tersangka Anita kepada seorang berinisial J tak lain kakak iparnya sendiri, seharga Rp 30 juta. 

Baca Juga : Edarkan Sabu, Pemuda Asal Kauman Diringkus Polisi

"Setelah korban tahu kalau mobilnya telah digadaikan, akhirnya korban lapor ke Polsek Manyar. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kami menetapkan dua orang tersangka. Sedangkan J diamankan Polres Gresik dengan kasus yang sama," pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta. Kedua tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. 

"Tersangka Alex dijerat pasal 372 atau 378 KUHP, sedangkan AN dikenakan pasal 55," pungkasnya. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamakan diantaranta foto copy 1 bendel BPKB mobil Daihatsu Grand New Xenia Nopol N-1877-IU. 1 buah handphone merk Realme, warna biru dengan nomor terpasang +62 815-1550-XXXX


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni