JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Polres Malang dan Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu resmi melaunching Public Safety Center (PSC) 119, Selasa (5/7/2022) di Mapolres Malang. PSC 119 ini sudah terkoneksi dengan beberapa instansi terkait dan dapat digunakan oleh warga Kabupaten Malang.
Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan bahwa PSC 119 saat ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat terutama dalam kondisi darurat seperti kecelakaan, kebakaran, atau kejadian darurat lainya.
Baca Juga : Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dispersip Pemkab Blitar Sinergi dengan Stakeholder
Secara teknis, Sanusi menuturkan bahwa ketika masyarakat menghubungi PSC 119 milik Pemkab Malang, maka secara otomatis akan tersambung dengan berbagai layanan kedaruratan mulai dari medis seperti ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, hingga TNI.
“Masyarakat tinggal menghubungi 119 diaplikasi. Protapnya 15 menit ambulans sudah sampai di tempat,” ucap Sanusi.
Dalam perjalanannya nanti, Sanusi menegaskan pihaknya telah menyiagakan 42 ambulans yang tersebar di 33 Kecamatan. Ketika ada panggilan kedaruratan nanti, ambulans terdekat akan langsung berangkat memberikan pertolongan. Sistem tersebut hampir sama dengan jasa ojek online yang saat ini banyak beroperasi di Malang.
“Jadi 42 ambulans itu sudah ada GPS-nya, sehingga ambulans terdekat wajib ngambil. Sistemnya seperti Gojek. Kalau tidak ada, yang stand bye di masing-masing puskesmas di 39 puskemas di 33 kecamatan (yang akan mengambil),” beber Sanusi.
Fasilitas ini, lanjut Sanusi, sangat bisa dimanfaatkan masyarakat. Apalagi dalam kondisi mendesak ketika ada orang sakit. Di situasi tersebut ambulans terdekat akan memberikan pertolongan pertama, dan ketika membutuhkan percepatan penanganan di rumah sakit, polisi akan membantu memberikan pelayanan berupa pengawalan.
“Kalau memang darurat nanti bisa dibantu oleh kepolisian untuk pengawalan biar cepat. Sehingga risiko kematian itu terkurangi. Kalau menurut analisa dokter, kalau ditangani secara benar itu bisa mengurangi risiko kematian hingga 40 persen,” lanjut Sanusi.
Di tempat yang sama, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa sejauh ini sebenarnya pihak kepolisian telah mempunyai call center aduan masyarakat di nomor 110. Namun dengan adanya layanan baru milik Pemkab Malang ini, maka layanan tersebut juga langsung terintegrasi dengan PSC 119.
Baca Juga : Menko Airlangga Sebut Penanganan Covid-19 di Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain
“Harapannya nanti kita akan bisa meniru konsep smart city di berbagai negara yang ada di luar sana,” kata Ferli.
Namun Ferli menitikberatkan satu hal yang menurutnya sangat krusial dibandingkan hanya melaunching pelayanan saja. Ialah dengan menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat agar mereka tahu dan mau menggunakan layanan baru ini.
“Langkah selanjutnya setelah masyarakat tahu, bagaimana masyarakat mau menggunakannya. Karena kalau hanya tahu tetapi tidak menggunakan sama saja bohong,” ungkap Ferli.
Lalu langkah terakhir yang menurut Ferli juga cukup urgent di mana semua instansi yang terintegrasi pada PSC 119 ini harus memberikan quick respond. Sehingga masyarakat yang menggunakan layanan tersebut dapat merasakan manfaatnya.
“Quick respond ini adalah tulang punggungnya. Jadi percuma kalau kita sudah melaunching tapi kita tidak mampu memberikan pelayanan cepat. Yang masyarakat tunggu adalah kecepatan dari pelayanan itu,” pungkas Ferli.