JATIMTIMES - Di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, vaksin booster bakal diberlakukan sebagai syarat mobilitas masyarakat. Rencananya kebijakan itu bakal diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga : Lolos Semifinal Piala Presiden, Arema Belum Bisa Cetak Gol lewat Permainan Terbuka
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ucap Luhut.
Vaksinasi booster itu akan menjadi syarat perjalanan mulai dari udara, darat, hingga laut. Melihat peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Saat ini kenaikan yang signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Meski Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian, penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilakukan melihat capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Jika dilihat dari data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tambah peningkatan kasus juga terjadi setiap harinya, sehingga ini sangat mengkhawatirkan. Jadi untuk mendorong masyarakat vaksinasi booster syarat masuk mal, kantor, dan perjalanan diubah.
Baca Juga : Selera Makan Warga Korsel Bergeser, 3 Brand Ternama Makanan Cepat Saji Ini Mulai Ditinggalkan
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syaratnya akan diubah jadi vaksinasi booster,” imbuh Luhut. Bagi yang akan vaksin booster pun dipermudah.
Sentra vaksinasi seperti di bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi booster.
Selain itu, PPKM Jawa-Bali masih akan terus diberlakukan hingga waktu yang masih belum ditentukan. “Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” ujar Luhut.