free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Cansino dan Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Sel Embrio Bayi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2022, 19:26

Placeholder
Vaksin Covid-19 yang resmi dan halal. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Fatwa terbaru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19. Fatwa tersebut menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang hukum Vaksin COVID-19 Produksi CanSino Biologics Inc China. Pernyataan ini juga ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

Baca Juga : Rahasia Tubuh Sehat, Hindari Lima Jenis Makanan Ini

“Vaksin COVID-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI yang diunggah pada 30 Juni 2022.

Vaksin CanSino diharkan karena proses produksi vaksin CanSino ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia, yakni sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia. Oleh karenanya, penggunaan vaksin buatan CanSino ini dipastikan haram dalam ajaran islam.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis fatwa tersebut.

Tak hanya vaksin haram lainnya selain CanSino, MUI baru-baru ini juga mengunggah dan menetapkan vaksin COVID-19 Covovaxmirnaty dari India adalah haram. Hal tersebut karena ditemukan adanya penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

“Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty,” tulis keterangan laman resmi MUI.

Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," sambungnya.

Baca Juga : Event Porprov VII Dorong Perbaikan Sarana Olahraga dan Tingkatkan Roda Ekonomi

Adanya fatwa terkait vaksin haram, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal.

Pemerintah harus memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana