free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Izinkan Pedagang Berjualan Hewan Kurban di Kota Batu, Sesuai SK Ini 7 Lokasi yang Diperbolehkan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jul - 2022, 17:27

Loading Placeholder
Petugas pemadam kebakaran saat menyemprotkan Eco Enzym di Kota Batu beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Rich/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemkot Batu memfasilitasi bagi para penjual hewan kurban di Kota Batu di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemkot Batu memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjual hewan kurban namun harus di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Asisten II Pemkot Batu, Sugeng Pramono mengatakan, lokasi pemotongan hewan kurban sesuai aturan dalam SK Wali Kota Batu. Karena itu para pedagang tidak perlu merasa khawatir tidak bisa berjualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Baca Juga : Tips Atasi Gatal pada Kulit, Hanya Pakai Bahan Herbal yang Ada di Dapur

“Ada tujuh lokasi yang telah disiapkan oleh Pemkot Batu,” kata Sugeng.

“Boleh berjualan mulai tanggal 1 sampai 13 Juli 2022, namun dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 dan protokol PMK,” ungkap Sugeng.

Tujuh lokasi itu berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Untuk di Kecamatan Junrejo hanya di Desa Tlekung.

Sementara di Kecamatan Batu tersebar di Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Sidomulyo, dan Desa Oro-Oro Ombo.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pedagang hewan kurban jika ingin berjualan,” tambah Sugeng.

Baca Juga : Musim Liburan Sekolah, Anak-anak di Kota Kediri Bisa Ikut Khitan Gratis

Di antaranya, hewan ternak harus dalam kondisi sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang. Apabila ternak yang dijual diketahui tidak dalam kondisi sehat, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi penjualan.

Selain itu, saat berjualan juga harus sesuai protokol PMK. Sanitasi kandang juga harus dijaga dengan melakukan desinfekasi kandang sebanyak 2 kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.

“Hal ini kami lakukan demi mencegah penyebaran PMK, namun pedagang tetap bisa menjual hewan kurban,” tutup mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---