free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Terorisme Capai 370 Tersangka di 2021, Densus 88 Lakukan Patroli Cyber Bersama Kominfo RI

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jul - 2022, 14:55

Placeholder
Direktur Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kombes Pol Tubagus Ami Prindani saat ditemui JatimTIMES.com di sela-sela kegiatan diskusi di FISIP UB, Kamis (30/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Direktur Pencegahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kombes Pol Tubagus Ami Prindani menyebut bahwa tren kasus terorisme di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengalami kenaikan.

Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 1 Januari 2022, terdapat 370 tersangka kasus terorisme pada tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat 232 tersangka kasus terorisme. Maka jika dibandingkan terdapat peningkatan sebesar 59,48 persen.

Baca Juga : KPK Panggil Mantan Anggota Legislatif 2014-2019 Terkait Kasus Tipikor di Tulungagung

Walaupun terjadi peningkatan, jumlah aksi teror yang terjadi menurun sebanyak tujuh kasus atau 53,8 persen tahun 2021. Untuk rinciannya, pada tahun 2020 terjadi 13 aksi teror, sedangkan tahun 2021 terjadi enam aksi teror.

Dalam data tersebut juga ditunjukkan perkembangan kasus terorisme selama lima tahun terakhir. Sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka kasus terorisme terbanyak pada tahun 2018 yakni berjumlah 396 orang. Sedangkan jumlah tersangka teroris paling sedikit pada tahun 2017 yakni 176 tersangka. 

Ami mengatakan, para tersangka kasus terorisme kerap kali melakukan aksinya dengan memanfaatkan beberapa momentum. Terlebih lagi, perkembangan global juga memengaruhi jaringan teroris yang ada di Indonesia untuk melakukan aksi-aksinya.

"Lima tahun terakhir mulai tahun 2017 mulai persiapan Pilpres, persiapan Asian Games di mana mereka memang mencari momentum-momentum, di saat mereka muncul di sana kita lakukan penangkapan," ungkap Ami kepada JatimTIMES.com, Kamis (30/6/2022).

Namun, pihaknya mengatakan bahwa adanya kasus terorisme dikarenakan penyebaran paham-paham radikal yang terus masif dilakukan oleh para teroris kepada masyarakat awam.

Apalagi menurutnya, sejak adanya teror dari kelompok organisasi terlarang yakni Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) sekitar tahun 2013-2014, penyebaran paham radikal dan aksi-aksi teror kerap kali dilakukan melalui media sosial secara masif.

Selain itu, menurutnya kelompok-kelompok organisasi terlarang ini juga terus melakukan penyebaran paham radikal dengan menyertakan video-video yang seolah-olah menunjukkan kekejaman dan narasi yang dibuat menzolimi umat Islam.

"Di sana lah muncul simpati-simpati akhirnya mereka tergiring dan terkena radikalisme. Memang saat ini yang paling banyak melalui media sosial," ujar Ami.

Baca Juga : FISIP UB dan Densus 88 Antiteror Deklarasikan Anti Radikalisme

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menuturkan, tahapan pencegahan pun terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror. Dengan banyaknya penyebaran paham radikal melalui media sosial atau dunia maya yang dapat memicu adanya aksi-aksi terorisme, maka pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

"Kami bekerja sama dengan Kominfo, melakukan patroli cyber. Jadi kalau ada akun, atau jaringan atau website atau apapun itu yang berbau terorisme kita langsung melaporkan kepada Kominfo untuk ditake down," ujar Ami.

Bahkan, pihaknya juga dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus terorisme. Jika terjadi provokasi secara langsung maupun tidak langsung dan akhirnya masyarakat terpengaruh untuk melakukan aksi terorisme, maka Densus 88 Antiteror dapat melakukan penindakan.

Sementara itu, menurutnya penyebaran paham radikal dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab melalui media sosial biasanya berupa pengajaran yang dalam tindakannya masih belum terdapat regulasi yang jelas.

"Sementara ajaran-ajaran itu terus berkembang dan menyebar, membuat yang lain banyak terkena. Jadi regulasi kita juga belum sampai kesana, masih ada tahapannya. Ini juga kesulitan bagi Kominfo untuk langsung take down akun-akun yang berada di tataran pemahaman, padahal isinya radikalisme," pungkas Ami.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni