free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berlanjut, KPK Panggil Bupati Tulungagung untuk Dimintai Keterangan 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

30 - Jun - 2022, 21:57

Placeholder
Penyidik KPK. (Foto: Aceh Online)

JATIMTIMES - Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Setelah memanggil beberapa mantan pejabat teras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Hari ini (30/6) pemeriksaan saksi TPK Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2014-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Perundungan, Sejumlah Saksi sudah Diperiksa

Menurut Ali, ada empat saksi yang akan diperiksa di Polres Tulungagung. Namun, dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut. 

Nama empat saksi yang dipanggil KPK yaitu, pertama Maryoto Birowo selaku Bupati Tulungagung 2019-2023 atau Mantan Wakil Bupati Tulungagung 2013-2018, kedua Sri Pramuni selaku Pensiunan Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, ketiga Nurkhodik selaku Kabid Pembangunan pengembangan SDA; dan keempat Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Tulungagung. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.

"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6).

"Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujarnya.

KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka di kasus ini, termasuk konstruksi perkaranya.

"Namun, nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ujar Ali.

Baca Juga : Dua Kejadian Hebohkan Tulungagung, Sala Satunya Laporan Diwik-wik dan Dianiaya Pacar

Untuk diketahui, sejak Senin (27/6/2022) kemarin Mapolres Tulungagung dipinjam KPK untuk keperluan kegiatan penyidikan. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan bahwa  dua ruangan di Mako Polres untuk kepentingan penyidikan.

"Iya, jadi perlu saya sampaikan memang ada permintaan dari KPK meminjam ruangan di Mapolres Tulungagung untuk keperluan penyidikan," kata  Handono, Senin (27/6/2022).

Meski membenarkan ada permintaan pinjam ruangan, AKBP Handono tidak berkenan menjelaskan siapa saja yang diperiksa materinya apa. "Kalau siapa yang diperiksa dan apa materinya, sebaiknya ditanyakan langsung ke humas KPK," ujarnya.

Ditegaskan Kapolres Tulungagung, peminjaman ruangan ini dimulai pada Senin 27 Juni 2022 (hari ini) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Untuk permintaan pengamanan, hingga saat ini Polres Tulungagung belum mendapatkan permintaan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya