Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Kejadian Hebohkan Tulungagung, Sala Satunya Laporan Diwik-wik dan Dianiaya Pacar

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2022, 10:45

Placeholder
Saat korban Laka di evakuasi petugas di jalan raya Ngantru (Foto: Istimewa/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dalam sehari kemarin, Rabu (29/6/2022) publik di Tulungagung dihebohkan dengan dua kejadian, yakni persetubuhan anak di bawah umur dan kecelakaan yang terjadi di jalan raya Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, perkembangan kasus penyidikan KPK juga masih menjadi menu baca yang menarik untuk disimak.

Berikut rangkuman dua kejadian itu. Kejadian pertama, polisi ungkap persetubuhan setelah genganiayaan. Mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap polisi. Penangkapan remaja yang beinital EW (19) ini, awalnya karena laporan tindak pidana kekerasan pada kekasihnya, HA (16) pelajar yang beralamat di salah satu kelurahan di Kecamatan Tulungagung kota.

Baca Juga : Latih Santri Digital Marketing, Menparekraf Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru hingga 2024

Namun, pada akhirnya EW terungkap telah melakukan tindakan asusila atas penyidikan yang sedang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. "Benar, masalah asusila ini telah dilaporkan dan ditangani UPPA," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (29/6/2022).

Dipaparkan Kasi Humas, penangkapan pada SW ini dilakukan petugas pada Kamis (23/6/2022) pukul 12.00 wib, di rumahnya. "Perkenalan mereka karena dikenalkan oleh temannya sejak dua tahun lalu," ujar Iptu Anshori.

Setelah perkenalan itu, pada akhir Desember 2022 keduanya sepakat menjalin hubungan atau pacaran.

"Di rumah korban, yang saat itu ada teman lainnya, tersangka mengungkapkan rasa sayang. Setelah itu korban masuk ke kamar lalu tersangka menyusul ke dalam," ungkapnya. Saat HA tiduran di atas kasur, EW langsung mendekati dan memeluk. Saat berpelukan berhadap-hadapan tersangka mencium bibir lalu EW bilang ke korban tak buka ya, lalu disambut diam oleh HA. Karena diam, EW langsung melepas celana dan menyetubuhi HA. 

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang kali," jelasnya. Di dalam proses penyidikan, AW mengakui pada bulan Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib di rumah HA terjadi persetubuhan. Dan yang terakhir ia lakukan pada akhir bulan Mei 2022 sekitar jam 14.00 wib, juga di rumah HA, kekasihnya.

Hingga pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib, EW bersama HA dilihat oleh saksi bernama Roni melakukan penganiayaan berupa pemukulan. "Saksi ini kemudian bercerita pada orang tua korban. Atas aduan ini, orang tua menanyakan kebenarannya, bahkan anaknya mengakui jika telah disetubuhi," jelasnya.

"Tersangka melakukan persetubuhan  terhadap korban karena merayu membujuk apabila sampai terjadi apa-apa atau hamil siap menikahinya," ucapnya. Selain menangkap EW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian  HA.

Atas perbuatan, EW terancam Pasal 76 D Jo  pasal 81 ayat (2)  UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UURI. No 35 Tahun 2014   sebagai mana di ubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak..

Baca Juga : Jelang HUT Bhayangkara 2022, Polres Kediri Ziarah Pahlawan

Kejadian kedua yang menghebohkan publik Tulungagung adalah tewasnya seorang wanita akibat ditabrak bus saat hendak senam. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ngantru, jurusan Tulungagung-Kediri. Satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, karena motor yang dikendarai ditabrak bus saat berhenti menunggu arus sepi untuk menyebrang.

"Benar, terjadi kecelakaan lalu lintas di depan SPBU, Ngantru," kata Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo. Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (29/6/2022) jam 14.20 wib.

Data yang terlibat disebutkan AKP Puji Widodo, adalah Rinawati (43) warga Desa Banjarsari dan FS (46) yang keduanya mengendarai sepeda motor Honda PCX AG 5786 RZ. Sementara, pengemudi bus PO Puspa Jaya nopol BE 7892 AU adalah Suwarno (55) warga Kabupaten Bojonegoro.

"Sepeda motor saat itu, dari arah utara ke selatan dan berhenti di tengah jalan hendak menyeberang ke barat," ujarnya. Tujuan dua pengendara motor ini, menurut keterangan AKP Puji Widodo hendak  ke rumah ibu Syahri Mulyo guna mengikuti kegiatan senam.

"Dari utara ke selatan ada bus yang karena kurang konsentrasi terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan kecelakaan," ungkapnya. Atas kejadian ini, FS dinyatakan meninggal dunia di tempat dan Rinawati mengalami trauma.

"Korban dibawa ke RSU Iskak Tulungagung untuk proses penanganan lebih lanjut," jelasnya. Sementara itu, Polsek Ngantru yang telah koordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung telah datang dan melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti yang terkait kecelakaan ini telah diamankan.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni