free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Buntut 16 Nakes Merasa Diberhentikan Sepihak, Dewan Akan Panggil Direktur RSUD Lawang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

30 - Jun - 2022, 02:44

Loading Placeholder
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Saiful Efendi.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang berencana untuk memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas diberhentikannya 16 tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, yang diduga dilakukan secara sepihak. 

Rabu (29/6/2022), sejumlah perwakilan dari 16 tenaga kesehatan (nakes) yang diduga diberhentikan secara sepihak tersebut mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang. Kedatangan perwakilan nakes ini untuk bermaksud untuk mengabdi kepada wakil rakyat.

Baca Juga : Perumda Tugu Tirta Kota Malang Jalani Audit SJPH, Langkah Wujudkan Malang sebagai Kota Wisata Halal

"Ini kan tadi baru pengaduan. Jadi keterangan yang kami himpun baru sepihak. Ini kita perlu memanggil Direktur Rumah Sakit (RSUD) Lawang," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Saiful Efendi, Rabu (29/6/2022).

Dirinya belum memastikan kapan pihak RSUD Lawang akan dipanggil. Hanya saja dalam waktu dekat hal tersebut akan segera dilakukan. Sebab ia juga tidak ingin polemik tersebut semakin berlarut-larut dan tak segera ada penyelesaian.

"Secepatnya, kita setelah ini Renja, setelah itu baru tahu, kapan ada waktu akan segera kita panggil. Agar tidak semakin berlarut-larut," imbuh politisi Gerindra ini.

Informasi yang dihimpun, 16 orang yang diduga diberhentikan secara sepihak tersebut terdiri dari 10 orang perawat dan 6 orang bidan. Kemudian masa kerja atau pengabdian 16 nakes ini diantara 3 sampai 14 tahun. 

Para nakes yang rata-rata berusia di atas 30 tahun ini juga merasa tidak mendapatkan apa-apa setelah mengetahui bahwa mereka diberhentikan secara sepihak dari tempat mereka berkerja. Tidak ada pesangon ataupun surat pengalaman kerja yang diterima. 

Baca Juga : Kukuhkan Duta Stunting Kota Kediri, Bunda Fey: Menangani Stunting Harus Kerjasama 

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa kabar tersebut diterima pada Senin (27/6/2022) lalu. Ia juga mengaku tidak ada teguran atau konfirmasi apapun hingga dirinya diberhentikan. Terlebih ia telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun sebagai salah satu perawat. 

"Terus bagaimana nasib kami tidak ada kejelasan, sementara umur rata-rata sudah di atas 30 tahun," ujarnya. 

Sementara itu, hingga diturunkannya berita ini, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi kepada pihak RSUD Lawang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---