JATIMTIMES - Mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap polisi. Penangkapan remaja yang berinisial EW (19) awalnya karena laporan tindak pidana kekerasan pada kekasihnya HA (16) pelajar yang beralamat di salah satu kelurahan di Kecamatan Tulungagung Kota.
Namun, pada akhirnya EW terungkap telah melakukan tindakan asusila atas penyidikan yang sedang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca Juga : Kisah Masa Kecil Putin, Tukang Ribut dan Hidup Miskin di lingkungan yang Penuh Sampah
"Benar, masalah asusila ini telah dilaporkan dan ditangani UPPA," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (29/6/2022).
Dipaparkan Anshori, penangkapan SW dilakukan petugas pada Kamis (23/6/2022) pukul 12.00 WIB di rumahnya. "Perkenalan mereka karena dikenalkan oleh temannya sejak dua tahun lalu," ujarnya.
Setelah perkenalan itu, pada akhir Desember 2022 keduanya sepakat menjalin hubungan atau pacaran. "Di rumah korban yang saat itu ada teman lainnya, tersangka mengungkapkan rasa sayang. Setelah itu korban masuk ke kamar lalu tersangka menyusul ke dalam," ungkapnya.
Saat HA tiduran di atas kasur, EW langsung mendekati dan memeluk. Saat berpelukan berhadap-hadapan tersangka mencium bibir, lalu EW bilang ke korban “tak buka ya,” lalu disambut diam oleh HA.
Karena diam, EW langsung melepas celana dan menyetubuhi HA. "Perbuatan tersebut di lakukan tersangka berulang kali," jelasnya.
Di dalam proses penyidikan, AW mengakui pada Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah HA terjadi persetubuhan. Terakhir ia lakukan pada akhir Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB juga di rumah HA, kekasihnya.
Baca Juga : Beredar Empat Nama Tersangka Baru Dalam Rangkaian Penyidikan KPK di Tulungagung
Hingga 30 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, EW bersama HA dilihat oleh saksi bernama Roni melakukan penganiayaan berupa pemukulan. "Saksi ini kemudian bercerita pada orang tua korban. Atas aduan ini, orang tua menanyakan kebenarannya, bahkan anaknya mengakui jika telah disetubuhi," jelasnya.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena merayu, membujuk apabila sampai terjadi apa-apa atau hamil siap menikahinya," ucapnya.
Selain menangkap EW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian HA. Atas perbuatannya, EW terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.