JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar menutup sementara wisata kolam renang di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok. Penutupan ini dilakukan karena Pemkab Blitar masih mencari pengelola dari pihak ketiga. Penutupan dilakukan sejak April 2022 lalu.
Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, penutupan kolam renang penataran hanya dalam masa transisi. Nantinya setelah ada pihak ketiga, maka akan dibuka kembali dengan tujuan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kepastian itu menyusul terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2022, bahwa model pengelolaan kolam renang akan dipihakketigakan.
Baca Juga : Kunjungan Taman Nasional Komodo Dibatasi, KLHK Beber Penyebabnya
‘’Ini masa transisi, menuju proses pihak ketiga harus melalui mekanisme, tidak bisa serta merta. Nah, proses itu sekarang sedang berjalan," kata Suhendro, Senin (27/06/2022).
Suhendro menambahkan, tujuan pengelolaan wisata dipihakketigakan tak lain untuk meningkatkan kualitas layanan wisata agar semakin nyaman dan profesional sehingga PAD akan meningkat. Di daeah lain yang sektor wisatanya maju, rata-rata pengelolaan wisata dilakukan oleh pihak ketiga.
"Jadi, kalau dengan pihak ketiga salah satu penguatnya adalah promosi wisata, layanan, dan lain-lain. Profesionalitas sangat penting di dunia wisata. Ketika aset daerah dikelola dalam bentuk wisata bekerja sama dengan pihak ketiga, maka pengelolaanya akan lebih maksimal," imbuhnya.
Lebih dalam Suhendro menyampaikan bahwa jika pengelolaan wisata oleh pihak ketiga sudah berjalan bagus, pihaknya optimistis akan terjadi pergerakan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui dunia wisata. Peningkatan kesejahteraan masyaakat terwujud karena kunjungan wisata terjadi peningkatan melalui pengelolaan wisata yang lebih profesional.
Baca Juga : Di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Imbau Warga Tak Perlu Paksakan Berkurban
"Nah dengan demikian kan ekonomi juga meningkat. Makanya saya yakin kesejahraan masyarakat sekitar nantinya juga akan meningkat," pungkasnya.