free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Beraksi di Beberapa TKP di Jember, 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jun - 2022, 16:45

Placeholder
3 unit BB yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Polsek Mayang bersama dengan Unit Resmob Jember Timur dan Unit Resmob Jember Kota 2, berhasil mengungkap 2 pelaku tindak pidana pencurian di beberapa lokasi di wilayah Jember Timur, kedua pelaku adalah Sugik (29) warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember dan Karimullah (21) warga Dusun Lengkong Desa Mayang Kecamayan Mayang Jember.

Kedua pelaku berhasil dibekuk dan diamankan polisi, berkat bukti rekaman CCTV saat keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor ke sekian kalinya di Dusun Mrapen Desa Sumber Kejayan Mayang pada 6 Juni 2022 lalu.

Baca Juga : Pemerintah Siap Ganti Rugi Rp 10 Juta untuk Sapi yang Dimusnahkan Paksa Akibat PMK

Bahkan dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merek hasil dari tindak kejahatan kedua pelaku di berbagai kecamatan yang ada di Jember. “Kedua pelaku kami amankan berkat adanya rekaman kamera pengintai di rumah korban, dimana saat itu keduanya melakukan tindak pidana pencurian dengan menggondol 1 unit sepeda motor Jupiter yang diparkir di depan rumah korbannya,” ujar Kapolsek Mayang AKP. Bejul Nasution.

Pelaku sendiri saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Megapro, setelah dilakukan rangkain penyelidikan, petugas melihat sepeda motor milik pelaku sedang dibetulkan di salah satu bengkel yang ada di Kecamatan Mayang, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan unit jajaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku pertama yang berhasil kami amankan atas nama Sugik, saat itu pelaku berada di bengkel sedang membetulkan sepeda motor, dimana sepeda motor tersebut kami kenali dari rekaman CCTV yang digunakan pelaku saat mengambil sepeda motor Jupiter,” beber Kapolsek.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Sugik diketahui jika pelaku saat menjalankan aksinya bersama dengan temannya Karimullah. Tidak mau kehilangan buruannya, pihaknya lantas melakukan penangkapan terhadap Karimullah di rumahnya.

“Saat melakukan penangkapan dan penyidikan, kami menemukan beberapa plat sepeda motor serta beberapa plat nomor yang terpisah, saat kami lakukan penyidikan lebih lanjut dari kedua pelaku, ternyata pelaku tidak hanya sekali dalam menjalankan aksinya, tapi sudah beberapa kali dan di beberapa TKP di Kabupaten Jember, sehingga kami harus melakukan pengembangan untuk mencari jaringan pelaku,” beber Kapolsek.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap aksi pelaku, dimana dalam pengakuannya pelaku sudah melakukan di beberapa tempat, di antaranya di Ajung, Arjasa, Pakusari, Jenggawah, Sumbersari dan Mumbulsari.

Baca Juga : Sinyal Kuat KIB Tulungagung Usung Calon di Pemilukada 2024

Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku di antaranya, plat nomor Sepeda Motor Jupiter P 5463 QG beserta BPKB nya yang saat ini sepeda motornya sudah dijual oleh pelaku, 1 BPKB  dan STNK sepeda motor honda Revo, 1 (Satu) buah helm warna hitam, tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 kunci T, 1 kunci pas, 1 bilah sajam.

Untuk unit kendaraan yang disita dari pelaku, di antaranya 1 unit sepeda Megapro warna hitam Nopol DK 6078 IU milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam tanpa Nopol hasil tindak pidana di Mumbulsari, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol DK 6265 FD hasil tindak pidana di Mayang, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna silver Nopol DK 4017 CU, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol TKP Arjasa dan 1 unit sepeda motor Viar warna merah TKP Sumbersari.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4,5. KUHPidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni